Liputan6.com, Jakarta Anjing bernama Canon akhirnya tewas setelah “diciduk” aparat Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil. Diduga, pencidukan terkait “kebijakan” dalam rangka penerapan program wisata halal di daerah tersebut.
Kematian Canon menuai gelombang protes warganet pekan ini. Kata Canon dan Aceh sempat menembus trending topic di Twitter. Sejumlah selebritas mengecam aksi semena-mena terhadap satwa peliharaan.
Advertisement
Baca Juga
Dua di antaranya, Sherina dan Manohara Odelia Pinot. Manohara membangikan ulang kisah tragis Canon dan klarifikasi dari sang pemilik lewat akun Instagram terverifikasinya pada 23 Oktober 2021.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ketika Sampai di Singkil
Ia mengunggah pernyataan dari perwakilan Satpol PP di Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, “Ketika sampai di Singkil, anjing itu sudah mati. Satu lagi yang betina selamat. Kami menduga mungkin anjing itu mati karena stres.”
Menyertai klarifikasi ini, pemilik Canon melayangkan bantahan. Canon tewas bukan karena stres melainkan tak bisa bernapas karena dimasukkan ke dalam kurungan berlapis selama berjam-jam.
Advertisement
Kehabisan Napas
“Canon mati kehabisan napas karena diia dimasukkan ke dalam keranjang sayur ditutup pakai kayu lalu dibungkus pakai terpal dan dilakban keliling,” tulisnya menyertai potongan klarifikasi pihak Satpol PP.
“Dibawa naik boat berjam-jam dari Pulau Panjang ke ibu kota Kabupaten Singkil. Cuaca hari itu cerah dan panas. Canon matio karena enggak bisa napas, bukan mati stres,” ia membeberkan.
Hewan Milik Orang Lain
Lewat Instagram Stories, Manohara mengingatkan bahwa membunuh hewan milik orang lain juga ada sanksi hukumnya. Perkara ini tercantum sekaligus diatur dalam Pasal 406 ayat 2 KUHP.
Sanksi bagi orang yang membunuh hewan milik orang lain terdapat dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP. Pertama, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai.
Advertisement
Dijatuhkan Pidana
Atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” Manohara mengutip.