Tubagus Joddy Syok dan Sering Melamun Setelah Kecelakaan

Seperti apa kondisi Tubagus Joddy usai kecelakaan?

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 16 Nov 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2021, 13:00 WIB
Tubagus Joddy
Seperti apa kondisi Tubagus Joddy usai kecelakaan? (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)

Liputan6.com, Jakarta - Ayah Tubagus Joddy akhirnya bicara tentang kondisi anaknya pascakecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Seperti diketahui, dalam peristiwa itu, Joddy berposisi sebagai sopir.

Menurut ayah Joddy yang bernama Tubagus Ndang Lesmana, kondisi psikologis anaknya masih terguncang akibat kecelakaaan. Joddy terlihat merasa bersalah.

"Keadaan Joddy waktu itu sedikit syok. Pas datang juga saya nggak banyak bertanya melihat kondisi Joddy yang saya lihat melamun, syok," kata Tubagus Ndang Lesmana dikutip dari Cumicumi, Selasa (16/11/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tersangka

7 Potret Ayah Tubagus Joddy, Minta Maaf dan Sebut Putranya Siap Jalani Hukuman
Tubagus Ndang Lesmana, ayahanda Tubagus Joddy. (Sumber: KapanLagi/Budy Santoso)

Saat ini, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut. Sang ayah berterima kasih, karena anaknya tetap diperlakukan dengan baik oleh kepolisian.

"Tubagus Joddy sudah di Mapolres, saya sudah menyerahkan dan mengapresiasi Mapolres Jombang yang pemeriksaannya baik, mengikuti alur kondisi Joddy, terima kasih banyak," tuturnya.


Bertaggung Jawab

Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)
Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)

Tubagus Ndang Lesmana juga ingin Tubagus Jody mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menaati proses hukum.

"Dari kecil saya didik harus bertanggung jawab dengan perbuatannya, saya bilang hikmah di balik ini besar, jadi orang yang lebih baik lagi," ungkap Ndang.


Pasal

Tubagus Joddy dibidik dengan setidaknya dua pasal dari dua Undang-undang berbeda. Pertama, pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya