Sampai Kapan Rizky Nazar Jalani Rehabilitasi?

Rizky Nazar dibawa ke BNN Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021).

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 18 Des 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 16:00 WIB
Rizky Nazar
Rizky Nazar. (Foto: Dok. MD Pictures)

Liputan6.com, Jakarta Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Rizky Nazar tak lagi ditahan di Polres Metro Jakarta selatan, melainkan dirujuk ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Jakarta, Jumat (17/12/2021).

"Pada hari ini yang bersangkutan mulai kita ajukan pelaksanaan rehabilitasinya ke BNN Jakarta Selatan," kata Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar," dikutip dari YouTube Star Story, Sabtu (18/12/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Assesment

Rizky Nazar Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Aktor Rizky Nazar dihadirkan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka dengan barang narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,61 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bintang film London Love story ini menjalani rehabilitasi setelah menjalani assesment terlebih dahulu.

"Mekasnismenya yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan observasi dalam assesment yang kita selenggarakan dengan BNN Jakarta Selatan," ucapnya.

Sampai kapan?

Lantas sampai kapan Rizky Nazar akan berada di BNN? Terkait pertanyaan ini, pihak kepolisian tak bisa memastikan.

"Kita tidak bisa menjangkau, itu tentunya pihak BNN. Intinya kita ajukan sesuai dengan rekomendasi assesment," tutupnya.

Penangkapan

Sebelumnya, artis Rizky Nazar (25) ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Satresnarkoba Polres Metro Jaksel mengamankan Rizky Nazar di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya