Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dinyatakan bersalah dan divonis setahaun penjara terkait penyalahgunaan narkoba. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 12 bulan rehabilitasi.
Terkait vonis ini, pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab memberi tanggapan. Menurutnya, kliennya adalah korban yang harus direhabilitasi.
"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April. Dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," kata pengacara usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Korban
Pengacara mengatakan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan kliennya korban penyalahgunaan narkoba.
"Hasil daripada TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang dilakukan BNN propinsi DKI Jakarta di bulan September 2021. Yang mana sebelumnya di bulan Juli 2021, itu juga ada hasil asesmen BNN RI. Yang menyatakan bahwa mereka adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," ujarnya.
Advertisement
Banding
Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim. Selanjutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengajukan banding.
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding. Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," jelas Wa Ode Nurzaenab.
Bukan Pecandu dan Korban, Kata Hakim
Sementara itu, dalam sidang putusan majelis hakim menilai bahwa para terdakwa belum memiliki efek candu terhadap narkoba.
"Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa," ujar majelis hakim.
Terdakwa juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena mereka menggunakan narkotika bukan karena tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi dan rehabilitasi sosial sebagaimana pasal 54 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap hakim.
Advertisement