Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat menangkap musikus sekaligus aktor Ardhito Pramono atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pria 26 tahun itu diciduk di kediamannya di kawasan Duren Sawit , Jakarta Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan ditemukan cukup bukti, polisi menetapkan Adhito Pramono sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Resmi Ditahan
Terkait penetapan tersangka, mulai detik ini Ardhito resmi menjadi tahanan Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
"Kita lakukan penahanan di Polres Jakbar," ujar Zulpan
Advertisement
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya itu, Ardhito dijerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Penyidik mempersangkakan terkait uu narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun," jelas Zulpan.
Barang Bukti
Barang Bukti Barang bukti yang diamankan polisi adalah 2 paket klip ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil alprazolam dengan resep dokter dan ponsel.
Advertisement