Ardhito Pramono Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Narkoba

Ardhito Pramono terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 13 Jan 2022, 16:17 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 16:13 WIB
FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat menangkap musikus sekaligus aktor Ardhito Pramono atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pria 26 tahun itu diciduk di kediamannya di kawasan Duren Sawit , Jakarta Timur.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan ditemukan cukup bukti, polisi menetapkan Adhito Pramono sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Resmi Ditahan

7 Potret Ardhito Pramono, Aktor sekaligus Musisi yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Ardhito Pramono (Sumber: Instagram/ardhitopramono)

Terkait penetapan tersangka, mulai detik ini Ardhito resmi menjadi tahanan Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

"Kita lakukan penahanan di Polres Jakbar," ujar Zulpan


Ancaman Hukuman

FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Ardhito ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu kemarin, 12 Desember 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Atas perbuatannya itu, Ardhito dijerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Penyidik mempersangkakan terkait uu narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun," jelas Zulpan.


Barang Bukti

Ardhito Pramono tersangka narkoba jenis ganja
Polisi menetapkan musikus Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Barang Bukti Barang bukti yang diamankan polisi adalah 2 paket klip ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil alprazolam dengan resep dokter dan ponsel.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya