Liputan6.com, Bali - Randa Septian menambah panjang deretan pesinetron yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Aktor berusia 27 tahun ini diamankan pihak Polresta Denpasar, Bali, karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkoba.
Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono merilis penangkapan bintang sinetron Jagoan Jagoan Katropolitan dan Ksatria Pandawa 5 di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022). Dalam kesempatan itu, Randa Septian dihadirkan di hadapan pewarta.
Randa Septian diperlihatkan dalam kondisi sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Berbeda dengan penampilannya di media sosial dan layar kaca, Randa Septian kini tampil dengan kepala plontos alias botak.
Advertisement
Baca Juga
Artis Sinetron
"Dia (Randa) adalah artis nasional, (artis) sinetron di televisi," kata AKP Sutriono saat merilis Randa Septian terkait kasus narkoba. Dalam kesempatan itu, Sutriono sekaligus membeberkan kronologis penangkapan terhadap pesinetron yang punya nama lengkap Muhammad Randa Septian ini.
Advertisement
Ditangkap 7 Januari 2022
Penangkapan terhadap Randa Septian dilakukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2022. Kala itu, Randa Septian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Ganja
Dari penangkapan itu, dijelaskan AKP Sutriono, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja di hotel tempat Randa Septian menginap.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya," dia menjelaskan.
Advertisement
Membeli Seharga Rp300 Ribu
Dari pengakuannya, Sutriono memaparkan, Randa Septian mendapatkan narkoba melalui pembelian dari seseorang dengan harga Rp300 ribu.
"Dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," Sutriono menambahkan.