Liputan6.com, Jakarta Ashanty ditemani oleh suaminya Anang Hermansyah menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022). Kehadiran mereka untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), terkait perkembangan kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Martin Pratiwi.
Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Ashanty menyebut mantan rekan kerjanya dalam bisnis kecantikan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Advertisement
Baca Juga
"Alhamdulillah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," ujar Ashanty, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tenang
Ashanty mengaku senang kasus tersebut ternyata diproses oleh penyidik dan naik ke tahap berikutnya. Mengingat kasus ini sudah cukup lama, karena dilaporkan pada Desember 2019.
"Memang kasus ini sudah bertahun-tahun ya dari mulai awalnya saya digugat perdata. Kami jadi lebih tenang ya sekarang" kata Ashanty lagi.
Advertisement
Kepastian Hukum
Sebagai suami Anang Hermansyah menyebut kepastian hukum sangatlah penting dalam masalah ini. Apalagi ini menyangkut nama baik seseorang yang dianggap melakukan wanprestasi.
"Kita juga butuh kepastian hukumnya seperti apa," kata Anang Hermansyah.
Kasus
Diketahui, Ashanty diduga mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak hingga terhadap Martin Pratiwi dan diduga mengalami kerugian materil dan immateril dengan total Rp9,4 miliar.
Awalnya Ashanty digugat perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, namun akhirnya gugatan tersebut dicabut. Kendari demikian Martin Pratiwi melaporkannya ke Purwokerto, namun kasus tersebut berhasil dimenangkan oleh Ashanty.
Tak terima nama baiknya terlah dicemarkan, Ashanty akhirnya melaporkan Martin Pratiwi atas dugaan pencemaran nama baik.
Advertisement