Muncul Petisi Hukuman Diperberat, Ibunda Gaga Muhammad Bereaksi

Ibunda Gaga Muhammad bereaksi soal petisi agar hukuman putranya diperberat.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 09 Feb 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 12:00 WIB
Gaga Muhammad dan Laura Anna
Gaga Muhammad dan Laura Anna

Liputan6.com, Jakarta Petisi "Keadilan untuk Laura…Berikan Gaga hukuman berat" muncul saat pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad melakukan banding terkait vonis 4,5 tahun penjara oleh Pegadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat ini, petisi tersebut sudah ditanda tangani  kurang lebih 131.394 orang yang berharap mantan kekasih mendiang Laura Anna dihukum seberat-beratnya.

Mengetahui petisi tersebut, Janariyah ibunda Gaga Muhammad bersuara.

"Kalau soal petisi, kalau memang itu bisa dengan petisi bisa menggagalkan banding berarti suatu saat kita ada masalah, kita enggak perlu ke pengadilan, tidak perlu ada sidang," kata Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kata Pengacara Gaga Muhammad

Gaga Muhammad saat menjalani persidangan (Kapanlagi.com/ Bayu Hendiarto)
Gaga Muhammad saat menjalani persidangan (Kapanlagi.com/ Bayu Hendiarto)

Tak hanya Janariyah, Fachmi Bachmid selaku kuasa Gaga Muhammad ikut berkomentar mengenai petisi tersebut.

"Kalau saya sarankan petisinya ditunjukkan orang meninggal supaya merasakan keadilan, bagaimana orang yang meninggal dunia bisa merasakan sesuatu?" tutur Fahmi.

"Mungkin saran saya, petisi itu ditujukan kepada keluarga almarhum, artinya kepentingan orang yang masih hidup," tambahnya.

Resmi Banding

6 Potret Gaga Muhammad di Persidangan Lanjutan, Dituntut Hukuman 4 Tahun
Tak banyak bicara, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. (Sumber: KapanLagi)

Diketahui Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya Fachmi Bachmid telah resmi mengajukan banding. Total ada 44 halaman memori banding yang diajukan Fachmi Bachmid agar Gaga Muhammad mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

"Hari ini sudang menyerahkan memori banding dan sudah diterima secara resmi oleh Pengadilan," kata Fachmi Bachmid.

Poin Banding

7 Potret Gaga Muhammad Jalani Sidang Lanjutan Sebagai Terdakwa
Gaga Muhammad jalani sidang (Sumber: KapanLagi.com®/Bayu Herdianto)

Ada delapan poin keberatan yang dicantumkan dalam memori banding tersebut. Fachmi Bachmid menyebut ada kekeliruan dalam menyimpulkan perihal kelumpuhan yang dialami Laura Anna.

"Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Di situ terjadi kekeliruan, di mana seakan-akan Laura lumpuh di tanggal itu. Padahal, faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi Bachmid.

"Ada juga kekeliruan dalam melihat kelumpuhan disebabkan oleh Gaga Muhammad. Jadi Gaga ini lalai, iya. Menyebabkan kecelakaan, iya. Tapi kalau membuat kelumpuhan, belum bisa dibuktikan di persidangan," kata Fahmi lagi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya