Angelina Sondakh Menyesal Anaknya Harus Hidup Tanpa Orangtua karena Dia Dipenjara Hampir 10 Tahun

Penyesalan Angelina Sondakh pada anaknya, Keanu Jabbar Massaid.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 03 Mar 2022, 10:01 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2022, 09:35 WIB
[Bintang] Angelina Sondakh
Angelina Sondakh (Instagram/@Ang.Sondakh)

Liputan6.com, Jakarta Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 10 bulan. Dia dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Kamis (3/3/2022) pagi.

Hampir 10 tahun dipenjara tentu bukan waktu yang singkat. Istri almarhum Adjie Massaid merasa bersalah karena atas kelalaiannya di masa lalu, putranya harus menjalani hidup tanpa sosok orangtua.

"Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat, tangguh, menjalani hari-hari tanpa orangtua, mami menyesal, mami minta maaf, mami berharap jadi ibu yang terbaik" ucapnya menangis. 

Dulu, saat pemilik nama akrab Angie ini masuk penjara, Keanu Jabbar Massaid masih berusia balita. Dan sebelum Angie terjerat kasus hukum, sang suami telah meninggal dunia.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Diasuh Kakek Nenek

[Bintang] Angelina Sondakh
Angelina mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat ditemui Rabu (6/7/2016), Angie berharap dapat pengampunan dari Bapak Presiden dan Pak Menteri. (dok. Liputan6)

Keanu Massaid pun akhirnya diasuh dan dibesarkan oleh orangtua Angie. Wanita berhijab ini mengucapkan terima kasih atas jasa ayah dan ibunya.

"Saya berterima kasih pada orangtua saya yang sudah merawat Keanu walaupun usia mereka sudah lanjut," tuturnya sambil menangis.


Membalas Jasa

Angelina Sondakh berjanji akan membalas jasa dan kebaikan kedua orangtuanya selama ini.

"Saya minta maaf pada mami papi, semoga mami papi sehat. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua saya," ungkapnya.


Vonis

Angelina Sondakh dinyatakan bersalah karena menerima suap 2,5 miliar rupiah dan 1,2 juta dolar AS. Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Angie. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya