Liputan6.com, Jakarta Angelina Sondakh akhirnya keluar dari lapas untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022) di tengah hukuman penjara selama 9 tahun 10 bulan 5 hari yang masih dijalaninya di Rutan Pondok Bambu.
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," ujar Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya kepada publik, Rabu (2/3/2022).
Setelah menghirup udara bebas, Angelina Sondakh langsung berdiri di depan jajaran petugas Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, serta wartawan yang sudah menanti. Ia lalu menyampaikan ucapan maaf kepada publik serta ungkapan terima kasih kepada para petugas lapas dan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ungkapan Terima Kasih
Ungkapan terima kasih disampaikannya kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM yang dianggapnya sudah sangat membantu.
"Terima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan program-program luar biasa. Program pembinaan kami ikuti setiap hari untuk menambah ilmu. Sehingga kami keluar sebagai masyarakat yang bisa berguna," ungkap Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, melansir kanal YouTube Seleb Oncam News, Kamis (3/3/2022).
Advertisement
Kesan Terhadap Petugas
Angie juga mengungkapkan kesannya terhadap para petugas lapas serta menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus.
"Kepada seluruh Kalapas. Dari saya masuk sampai terakhir, alhamdulillah pembinaannya luar biasa. Saya juga berterima kasih kepada seluruh petugas yang telah menjaga saya selama 10 tahun," ujar Angelina Sondakh menambahkan.
Cium Tangan
Sebelum beranjak, Angelina Sondakh sempat berpelukan dengan para petugas lapas. Bahkan, ia juga sempat mencium tangan beberapa orang petugas.
Setelah beranjak dari tempatnya berbicara, Angie langsung memasuki mobilnya untuk beranjak dari area lapas.
Advertisement
Pesan kepada Masyarakat
Selain itu, wanita yang akrab disapa Angie ini berpesan agar masyarakat tak mengikuti perbuatannya di masa lalu yang berujung pada vonis pidana akibat melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin sangat tidak terpuji, tidak patut untuk ditiru, tidak patut untuk dicontoh. Dan saya sangat menyesal," ujar Angelina Sondakh sambil menangis.