Liputan6.com, Jakarta Perjanjian pasca nikah menjadi salah satu topik yang sedang hangat dibicarakan netizen saat ini, tak terkecuali dari kalangan artis.
Penyanyi dan pencipta lagu, Maia Estianty secara mengejutkan membuat insta story tentang sebuah berita yang mengulas perjanjian pasca nikah. Dalam unggahan itu, Maia melengkapinya dengan caption pertanyaan kepada follower-nya.
"Udah pada liat belum? Aku pengen tau gimana tanggapan kalian soal perjanjian kawin pasca-nikah ini. Cus yuk replay aja," tulis Maia
Sontak saja, unggahan tersebut menuai banyak komentar dari para netizen. Beberapa komentar netizen diunggah oleh Maia di instastory-nya
Salah satunya tangkapan layar di atas yang mengatakan bahwa hal itu sangat mengherankan dan cenderung aneh.Â
"Heran bgt bun,, Masa setelah nikah ada perjanjiannya gitu? Bukannya nikah juga udah sebuah perjanjian?" ujar salah satu follower Maia Estianty.
Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa postnuptial agreement adalah sesuatu yang bermanfaat dan dapat menjadikan hubungan pasangan semakin harmonis.Â
"Menurutku perjanjian pasca nikah gak selamanya buruk kok bun, selain pembagian harta kan juga bisa bagi-bagi tugas rumah tangga. Bisa aja makin harmonis?" tutur follower Maia Estianty.
Â
Landasan Hukum Perjanjian Pasca Nikah
Wajar memang masih ada pro dan kontra soal perjanjian pasca nikah. Terlebih saat memutuskan menikah, pasangan telah berjanji dan sepakat untuk susah-senang bersama, hidup berdampingan sampai akhir hayatnya.
Sejatinya perjanjian pasca nikah telah memiliki landasan hukum dan dibuat dalam bentuk akta Notaris selama masih dalam ikatan pernikahan. Tujuan utama dari pembuatan perjanjian ini adalah untuk memisahkan harta bersama yang diperoleh selama suami istri masih berada dalam ikatan perkawinan.Â
Hal tersebut telah diatur dalam UU Perkawinan: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Disebutkan bahwa pembagian harta dalam perkawinan dibagi menjadi tiga macam, yakni Harta Bawaan, Harta Masing-Masing Suami Atau Istri yang Diperoleh Melalui Warisan Atau Hadiah Dalam Perkawinan, dan Harta Bersama Atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Meski dianggap tabu, nyatanya pembuatan perjanjian pasca perkawinan ini penting, tidak hanya untuk mengamankan aset, tetapi juga melindungi anak di kemudian hari dan bagi pasangan yang tidak/belum memiliki perjanjian pra nikah.
Landasan hukum terkait perjanjian pasca nikah semakin kuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan MK tersebut melengkapi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dijelaskan pasangan yang melakukan perjanjian setelah menikah diwajibkan melampirkan berbagai persyaratan administratif dan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta buku nikah suami istri.
Kira-kira apa ya yang melatarbelakangi Bunda Maia mengunggah berita tentang perjanjian pasca nikah? Apakah ini berhubungan dengan rumah tangganya atau kisah orang lain? Menarik untuk dinantikan kelanjutan unggahan tersebut.
Â
(*)
Advertisement