Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma telah dibebaskan dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada (2/5/2022) atau tepat pada Hari Raya Idul Futri. Dia mendapat pembebasan bersyarat.
Kebebasan Ridho Rhoma tentu membuat pihak keluarga sangat bersyukur. Atas kepulangan ini, berarti mereka dapat berkumpul kembali Lebaran.
Dalam sebuah kesempatan wawancara, Rhoma Irama pun mengungkap kebahagiaannya atas kebebasan sang putra dari masa hukuman.
Advertisement
"Kita bersukur ya kan dia bukan dihukum seumur hidup, artinya saya senang," kata musikus yang dijuluki Raja Dangdut itu dikutip dari YouTube Indosiar, Selasa (3/5/2022).
Baca Juga
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harapan
Rhoma Irama berharap hukuman penjara dapat memberi efek jera bagi Ridho Rhoma. Ia harap sang anak tak terlibat lagi dengan penggunaan narkotika.
"Dan kita berharap ini betul-betul menjadi pelajaran yang berat buat dia," ujarnya.
Advertisement
Kebebasan Dipercepat
Lebih lanjut, Ridho Rhoma yang sedianya dijadwalkan bebas bersyarat pada 5 Mei 2022, kembali mendapatkan potongan remisi Lebaran sehingga pada Senin (2/5/2022) ini ia dinyatakan bebas.
Rhoma Irama sempat tidak tahu bahwa putranya dibebaskan tiga hari lebih cepat. "Kemarin masih teleponan sama saya dia masih bilang tanggal 5," ujarnya.
Kasus
Sekadar informasi, Ridho Rhoma Ridho Rhoma ditangkap di hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celananya.
Sebelumnya, pada 2019 silam, Ridho juga pernah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat juga untuk kasus penyalahgunaan Narkoba.
Advertisement