Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Gelar Rapat Kerja Perdana, Bahas Penghimpunan Royalti Lagu dan Musik

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan Rapat Kerja tahun 2022.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 13 Jul 2022, 16:20 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 16:20 WIB
Marcell Siahaan yang merupakan salah satu komisioner LMKN sedang memberikan pemaparan saat raker berlangsung.
Marcell Siahaan yang merupakan salah satu komisioner LMKN sedang memberikan pemaparan saat raker berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan Rapat Kerja (Raker) tahun 2022 yang sekaligus menjadi Raker perdana bagi 10 komisioner terpilih untuk periode tahun 2022-2025.

LMKN sebagai Lembaga bantu pemerintah dibawah langsung Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) yang membawahi 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia ini, melakukan kegiatan Raker selama 3 hari berturut-turut yang dimulai 11 Juli 2022 hingga 13 Juli 2022.

Raker yang diprakarsai oleh 10 orang komisioner yang baru saja dilantik pada tanggal 20 Juni 2022 lalu, diantaranya lima orang komisioner dari perwakilan hak cipta yaitu, Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono.

Kemudian lima Komisioner perwakilan hak terkait yaitu, Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Marcell Siahaan dan Yessy Kurniawan. Dharma Oratmangun terpilih sebagai Ketua LMKN periode ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Semangat dan Komitmen

Ikke Nurjanah dan Andre Hehanusa, Komisioner LMKN sedang memberikan paparan pada saat rapat kerja
Ikke Nurjanah dan Andre Hehanusa, Komisioner LMKN sedang memberikan paparan pada saat rapat kerja

Sepuluh orang komisioner memiliki semangat dan komitmen untuk dapat meningkatkan kinerja pada bidang masing-masing dan beberapa bidang yang menjadi konsentrasi.

Diantaranya meliputi collection, distributing, licensing, pengembangan IT system, kerjasama antar lembaga, penentuan serta perubahan tarif royalti dan lain sebagainya, serta isu-isu yang perlu untuk segera diselesaikan dan dicarikan solusinya.

Anggoro Dasananto, Plt PLH Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham menyampaikan "Komisioner dan Dewan Pengawas LMKN diharapkan pada raker ini untuk dapat membahas sistem pengumpulan dan tarif royalti lagu dan musik yang lebih berpihak kepada para pencipta dan pemilik hak terkait," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, 13 Juli 2022.

 

 


Lokasi Pemungutan Royalti

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan Rapat Kerja (Raker) tahun 2022
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan Rapat Kerja (Raker) tahun 2022

Anggoro Dasananto menambahkan, pengelompokan objek penarikan royalti yang lebih umum diharapkan tidak ada bidang bisnis yang berkelit untuk enggan membayar hak para pemilik lagu atau musik hanya karena tidak disebut di dalam pengaturan tentang royalti.

"Selain itu perihal yang perlu ditambah dari sisi penambahan user atau tempat yang perlu menjadi lokasi pemungutan adalah seperti dermaga, bandara, terminal, artinya jika sifatnya sudah komersialisasi maka harus dihimpun," dia menguraikan.

"Kemudian ada pula media penyiaran seperti radio baik elektronik dan non elektronik juga harapannya harus ditarik jika komersil. Namun terkait dengan penarikan royalti ini, diharapkan dapat dilakukan secara bertahap sehingga LMKN dapat membuat perencanaan untuk diseminasi tentang pembayaran royalti dimana saja, diseluruh kota mana saja diseluruh Indonesia agar tidak ada kesalahan persepsi dalam penarikan royalty ini," Anggoro Dasananto menjelaskan.

 


Solusi Pemecahan Masalah

Ketua Umum LMK KCI, Dharma Oratmangun
Ketua Umum LMK KCI, Dharma Oratmangun

Dharma Oratmangun, Ketua LMKN Periode 2022-2025, mengemukakan “Raker ini merupakan kegiatan untuk melakukan segala pemecahan masalah-masalah serta isu-isu yang saat ini ada dan berkembang serta dapat mencarikan solusi yang pada akhirnya dapat mengeluarkan kebijakan yang tentunya disepakati secara bersama-sama,"

Ia berharap seluruh peserta raker bisa ikut mengawal program-program yang disepakati terkait upaya pemungutan royalti dan hak-hak para pencipta lagu serta musik.

"Sehingga proses perjalanan seluruh kegiatan dan program selama periode pengurus LMKN baru ini dapat berjalan sesuai dengan hasil keputusan yang nantinya akan disepakati dihari terakhir pada pelaksanaan raker ini," kata dia.

 

 

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya