Liputan6.com, Jakarta Seorang model bernama Veranosiliyana mengaku punya anak hasil hubungan intimnya dengan pengusaha, Sirajuddin Mahmud yang tak lain suami pedangdut Zaskia Gotik.
Kabar ini bikin gempar lantaran sang model melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang Jawa Barat. Sidang perdana bahkan telah digelar pada Rabu (13/7/20220).
Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti, membenarkan bahwa V selaku penggugat, menggugat SM sebagai tergugat yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Advertisement
Baca Juga
Gugatan ini tertera dalam Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Cikarang. Namun dalam sidang perdana, baik Sirajuddin Mahmud maupun Veranosiliyana tidak hadir.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Majelis Hakim Menimbang
“Majelis Hakim akan melihat panggilannya terlebih dahulu. Kalau panggilannya itu sah dan patut sesuai aturan perundangan yang berlaku maka Majelis Hakim akan bermusyawarah dan menyikapi bagaimana, apakah akan melakukan pemanggilan kembali atau tidak,” katanya.
Mengutip dari video wawancara di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (15/7/2022), dalam sidang perdana segala kemungkinan bisa saja terjadi. Termasuk, perdamaian di luar sidang.
Advertisement
Peluang Damai
Sondra Mukti menerangkan, “Pertama, Majelis Hakim akan melakukan panggilan kepada para pihak. Majelis Hakim akan menunjuk mediator untuk melakukan upaya perdamaian di antara kedua (pihak).”
Jika mediator berhasil memediasi pihak penggugat dan tergugat, maka akan terbit akta perdamaian. “(Maka) tidak perlu dilanjutkan sampai dengan proses pembacaan gugatan bahkan sampai keputusan,” imbuhnya.
Tergugat Belum Menjawab
Pengacara Veranosiliyana, Sion Tarigan, mengklaim hubungan sang klien dengan Sirajuddin Mahmud terjadi sejak 2019 dan setelahnya makin intens. Akhirnya, Veranosiliyana hamil. Hingga artikel ini disusun, Sirajuddin Mahmud belum memberikan tanggapan resmi.
“Belum ada jawaban dari pihak tergugat, kita harus menjaga independensi Lembaga Peradilan. Ketika itu sudah memasuki materi substansi pokok perkara silakan saja para pihak buktikan masing-masing,” pungkas Sondra Mukti.
Advertisement