Liputan6.com, Jakarta Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis diputus bersalah dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun penjara. Wanita yang akrab disapa Oi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Lima bulan berselang, gugatan kembali dilayangkan secara perdata oleh 179 korban kasus Oi. Kali ini mereka menuntut pengembalian uang sebesar Rp 8,1 miliar.
Gugatan kepada Olivia Nathania telah didaftarkan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL pada Senin (29/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Â
Nia Daniaty Ikut Digugat
Dalam gugatan yang diajukan oleh 179 korban penipuan berkedok penerimaan CPNS, tidak hanya tercantum nama Olivia Nathania sebagai tergugat. Tapi juga suami serta ibunda dari Oi.
"Tergugat dua ada Rafly Noviyanto Tilaar dan Nia Daniaty sebagai turut tergugat. Kenapa Rafly, karena diduga turut menikmati dan turut serta dalam kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami sering mencoba untuk bertemu karena dia tahu kasus ini. Tapi tidak ada itikad baik dari pihak mereka untuk mengembalikan," kata Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum korban usai membuat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Â
Advertisement
Alasan Gugatan
Gugatan pengembalian uang sebesar Rp 8,1 miliar ini ada karena para korban sangat dirugikan. Ada yang alami depresi, dikejar-kejar penagih hutang, sampai meninggal dunia.
"Hampir 90% uang yang dipakai untuk membayar Oi adalah uang pinjaman, jadi beban mereka sekarang sangat berat. Itu kenapa kami keukeuh mengajukan gugatan perdata karena uang itu harus dikembalikan," kata Mila Ayu Dewata selaku tim kuasa hukum para korban.
Â
Gugat Perdata
Ada alasan kenapa gugatan perdata pengembalian uang baru dilayangkan setelah Olivia Nathania terbukti bersalah. Karena dianggap bisa mempermudah proses jika Oi sudah resmi terbukti melakukan tindak pindana.
"Kalau pidana kita jalankan terlebih dahulu, Oi sudah ditetapkan bersalah. Sehingga kita bisa untuk mengajukan gugatan perdatanya. Penjara tidak cukup," tandas Mila.
Advertisement