Liputan6.com, Jakarta Keputusan Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT menuai prokontra dan ditanggapi pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Kepada jurnalis di Jakarta kemarin, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengingatkan, kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT adalah jenis delik aduan.
Ketika laporan dicabut, penyidik bakal menghentikan penanganan perkara. Namun, Polri punya mekanisme kerja yang mesti dipahami dan dihormati sejumlah pihak termasuk tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Pengacara Kesal Rizky Billar Masih Ditahan, Polisi Sebut Laporan Dicabut Bukan Berarti Tersangka Auto Bebas
Lesti Kejora Tak Ingin Rizky Billar yang Jadi Tersangka KDRT Ditahan Polisi, Ikut Berjaga di Sekitar Polres
Pernah Dilempar Bola Biliar Rizky Billar, Lesti Kejora Pilih Damai Tanpa Syarat dan Ngaku Tidak Ditekan
“Kita punya sistem. Kita punya aturan. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya,” kata Nurma Dewi lalu menyinggung restorative justice, seperti dikabarkan News Liputan6.com, Jumat (14/10/2022).
Perihal Restorative Justice
Nurma Dewi menyebut, pihaknya bakal mengundang kedua pihak untuk mengikuti restorative justice. Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Restorative justice kita kedepankan di sini tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita. Bukan dari pihak beliau saja,” ujarnya. “Sekarang misal: Oh penanguhan penahanan silakan ajukan penangguhan penahanan,” imbuh Nurma Dewi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Lesti Temui Suami
Dalam kesempatan itu, ia membenarkan Lesti Kejora telah bertatap muka dengan Rizky Billar yang kini pakai baju oranye dan ditahan aparat. Proses menuju restorative justice kini masih berlangsung.
“Jadi Lesti untuk menemui suaminya. Jelas untuk Lesti menemui suaminya yang baru datang dari umrah,” ia menyambung. “Ini dia sudah di atas menemui penyidik dan bertemu suaminya. Nanti yang jelas kita tunggu saja bagaimana proses dan kelanjutan,” tutur Nurma Dewi.
Tidak Serta Merta Bebas
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengingatkan, pengajuan surat perdamaian tak serta merta membuat Rizky Billar bisa bebas saat itu juga.
“Tidak serta merta kalau (laporan KDRT) dicabut dia (Rizky Billar -red.) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” Endra Zulpan memaparkan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Advertisement