Liputan6.com, Jakarta Lesti Kejora akhirnya mencabut laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang menempatkan suaminya, Rizky Billar, sebagai tersangka. Polisi menghargai keputusan pelantun “Tirani.”
Pencabutan laporan disertai pengajuan surat perdamaian dari kedua pihak yang bertikai ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu menyebut perdamaian terjadi tanpa syarat.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, menyatakan perdamaian di tengah kasus KDRT tak serta merta menghentikan proses hukum yang kadung berjalan.
Advertisement
Baca Juga
Lesti Kejora Tak Ingin Rizky Billar yang Jadi Tersangka KDRT Ditahan Polisi, Ikut Berjaga di Sekitar Polres
Pernah Dilempar Bola Biliar Rizky Billar, Lesti Kejora Pilih Damai Tanpa Syarat dan Ngaku Tidak Ditekan
Lesti Kejora Berdamai Meski Sudah Dibanting dan Dicekik, Rizky Billar Ajukan Restorative Justice ke Polisi
“Tidak serta merta kalau (laporan KDRT) dicabut dia (Rizky Billar -red.) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” katanya dalam sesi jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Kewenangan di Tangan Penyidik
Endra Zulpan mengingatkan, ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan aturan yang harus dilakukan saat laporan dicabut. Tim penyidik telah memproses laporan Lesti Kejora hingga melewati beberapa tahap.
“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang juga harus dihormati,” ujar Endra Zulpan, diwartakan News Liputan6.com, 14 Oktober 2022.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tak Habis Pikir
Kepada jurnalis, Endra Zulpan membenarkan Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi kepada penyidik terkait pencabutan laporan.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Rizky Billar, yakni Hotma Sitompul tak habis pikir mengapa kliennya masih ditahan aparat padahal surat perdamaian telah diserahkan ke polisi.
Ketertiban Dalam Masyarakat
Kamis (13/10/2022), Hotma Sitompul mengingatkan bahwa tujuan hukum yang tertinggi menciptakan ketertiban masyarakat. Ia pun melontar kekecewaan terhadap Kapolres Jakarta Selatan.
“Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban dalam masyarakat. Kalau dua orang sudah berdamai, mengapa Kapolres Jakarta Selatan masih tetap membuat perkara ini menjadi panjang. Sampaikan itu kepada Kapolres, saya sangat keberatan,” ocehnya.
Advertisement