Liputan6.com, Jakarta Sidang dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan tersangka Nikita Mirzani segera digelar di Pengadilan Negeri Serang. Pasalnya, surat dakwaan Nikita Mirzani telah mendarat di sana.
Perkembangan terkini menyebut, Kejaksaan Negeri alias Kejari Serang telah menyerahkan surat dakwaan seteru Dito Mahendra ke Pengadilan Negeri Serang, Senin (7/11/2022) kemarin.
“(Surat dakwaan) sudah, tadi jam 12.00 WIB telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum-nya, Budi Atmoko,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, kepada awak media, kemarin.
Advertisement
Baca Juga
Pihak kejaksaan masih menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan Pengadilan Serang. Sebanyak lima jaksa disiapkan Kejari Serang. Mereka mengikuti jadwal persidangan yang menempatkan Nikita Mirzani sebagai calon pesakitan.
Menanti Hari Sidang
“(Jaksa) penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang,” katanya seraya mengingatkan, masa penahanan Nikita Mirzani berakhir pada Minggu (13/11/2022).
Pertanyaan yang kemudian muncul, akankah masa penahanan bintang film Nenek Gayung diperpanjang? Keputusan ini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Advertisement
Sudah Dilimpahkan
“Ketika sudah dilimpahkan, habislah kewenangan JPU. Semua beralih ke majelis hakim, termasuk apakah nanti penahanan (Nikita Mirzani) diperpanjang atau tidak," Rezkinil Jusar menjawab.
Melansir dari News Liputan6.com, Nikita Mirzani kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas 2B Serang. Pelantun “Nikita Geng” dijebloskan di sana sejak Selasa (25/10/2022).
Ditahan 25 Oktober 2022
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani berteriak histeris di ruang Kejari Serang dan ogah dijebloskan ke penjara dengan alasan tak kenal si pembuat laporan, yakni Dito Mahendra.
Meski ditahan, ibu tiga anak ini masih menyita perhatian publik dengan memesan piza untuk 700 penghuni Rutan Kelas 2B Serang. Biaya untuk beli piza mencapai lebih dari 10 juta rupiah.
(Yandhi Deslatama)
Advertisement