Cerita Nikita Mirzani Selama di Bui, Jadi Tontonan Tahanan Lain saat Tidur

Nikita Mirzani sempat sangat terkejut di kala ia harus berbagi ruangan dengan tujuh tahanan lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2022, 07:00 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani berbagi pengalamannya mendekam sebagai tahanan. Selama dua bulan lebih Nikita dipenjara karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani sempat shock saat harus berbagi ruangan dengan tujuh orang tahanan lainnya. Apalagi di awal masa penahanan, Nikita kerap jadi tontonan ketika sedang tidur.

"Awalnya shock. Waktu tidur tiap malam katanya ditontonin. Jadi gue tidur, mereka nontonin gua tidur," kata Nikita Mirzani di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

"Mereka bilang biasanya kan lihat di TV, dan sekarang bisa lihat aslinya," tambahnya.

 

Setelah Beradaptasi

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Dua bulan berlalu, Nikita mulai beradaptasi dengan lingkungan tempatnya ditahan. Bahkan, ia tak merasa canggung keluar dari kamar mandi meski tanpa busana.

"Kalau mandi keluar pakai handuk doang, kadang karena sudah kebiasaan, 2 bulan ya, gue keluar saja enggak pakai apa-apa. Jadi sudah segitunya gue saking kelamaan, ya," jelas Nikita.

 

Kegiatan Selama Menjadi Tahanan

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Nikita menjalani hari-harinya di tahanan dengan melakukan berbagai aktivitas. Mulai dari olahraga, merajut, mengaji, hingga bergosip dengan tahanan lainnya.

"Gue di dalem nge-gym, tapi bukan pakai alat, ya. Cuma sit up, push up. Makanya badannya tetap terjaga dengan baik," aku Nikita.

"Ya ngaji, salat, merajut, gosip, dengerin orang-orang napi. Kan ada 35 tahanan kalau enggak salah, jadi mereka curhat," lanjut Nikita bercerita.

 

Sedih saat Berpisah

Nikita pun sempat berpamitan dengan para tahanan lain, seiring vonis bebas yang diberikan kepadanya. Diakui Nikita, momen itu dipenuhi suasana sedih.

"Pamit, teman-teman tahanan lain juga sedih. Mungkin mereka kehilangan karena enggak ada yang lucu lagi di dalam. Kita juga biasanya makan sama-sama," ucap Nikita Mirzani. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)

Kronologi

Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.

 

Kerugian

Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.

Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

Infografis sel mewah dalam penjara
Infografis sel mewah dalam penjara (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya