Nikita Mirzani Divonis Bebas, Klaim Sebagai Pemenang: Aku Kan Perempuan Aset Negara

Nikita Mirzani mengatakan, sudah seharusnya dirinya dibebaskan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2022, 23:17 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 20:00 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani tengah berbahagia. Pasalnya, ia dapat pulang ke rumah dan berkumpul bersama anak-anak tercinta setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas dirinya.

Nikita mengatakan, sudah seharusnya dirinya dibebaskan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Apalagi sejak awal, ia menduga kasus ini dipenuhi rekayasa.

"Ya memang harus dibebaskan dari awal. Kan seperti yang kalian tahu bahwa kasus ini kan banyak banget rekayasanya," ujar Nikita Mirzani di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Sebagai warga negara yang baik, Nikita berusaha mengikuti proses hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Nikita mengklaim sebagai pemenang, berdasarkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim.

 

Jagoan Menang Belakangan

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

"Niki kan perempuan aset negara, jadi ikutin saja apa yang aparatur mau lakukan terharap diriku. Akhirnya di pemberhentian terakhir, akulah pemenangnya," kata Nikita.

"Biasalah, namanya jagoan menangnya belakangan. Di film-film aja begitu," tambah ibu tiga anak tersebut.

 

Sudah Menduga Sikap Pelapor

Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Nikita mengaku sudah menduga Dito Mahendra tak akan hadir di persidangan. Menurut Nikita, sejak awal Dito hanya berniat untuk memenjarakannya.

"Dari awal gue menyakinkan dia enggak bakal hadir. Dia cuma ingin gue dipenjara saja. Untuk hadir face to face kayaknya dia nyalinya enggak sebesar itu," imbuhnya.

 

Sedih ketika Pisah dengan Anak-Anak

Dua bulan lebih Nikita Mirzani mendekam di penjara dan dihadapkan dengan kasus pencemaran nama baik. Namun yang membuatnya sedih, selama itu pula ia harus terpisah dengan anak-anaknya.

"Sedihnya cuma dipisah sama anak-anak begitu lama saja. Akhirnya bisa baca surat dakwaan setebal ini dan bisa mempelajari kasusnya. Tapi ternyata dia enggak hadir-hadir, ya sudahlah," pungkas Nikita Mirzani. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)

Kronologi

Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.

 

Kerugian

Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.

Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

Infografis sel mewah dalam penjara
Infografis sel mewah dalam penjara (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya