Liputan6.com, Jakarta - Pembacaan berkas vonis Ferdy Sambo, dianggap masyarakat cukup lama. Setelah lima jam, akhirnya majelis hakim membacakan vonis untuk suami Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ungkap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Advertisement
Baca Juga
Ferdy Sambo, pun divonis hukuman mati. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana seumur hidup saat pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023 lalu.
Mendengar keputusan hakim, tangis ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah. Sambil memeluk erat foto mendiang putranya, ia menangis tersedu-sedu.
Â
Mukjizat
Rosti Simanjuntak mengaku sebelum vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, ia tiada henti berdoa kepada Tuhan untuk diberikan mukjizat.
"Sesuai dengan harapan kami, dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat, Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tanganNya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini," ucapnya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Terima Akibat Perbuatan
Ditambahkan ibunda mendiang Brigadir J, bahwa apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim merupakan akibat perbuatannya sendiri.
"Mereka telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo, dia mendapatkan putusan vonis yaitu hukuman mati. Jadi kami sekeluarga sangat-sangat berterima kasih kepada semua para hakim, semua yang mendukung kami," bebernya.
Â
13 Perbuatan Ferdy Sambo
Usai sidang, kuasa hukum ibunda Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebutkan bahwa ia berhasil mencatat perbuatan-perbuatan Ferdy Sambo yang disebutkan oleh majelis hakim.
"Pertama, keputusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang berikutnya adalah bahwa tadi ada kurang lebih 13 perbuatan Ferdy Sambo yang saya catat jadi pertimbangan majelis hakim," paparnya.
Advertisement