Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda membantah tudingan mengintimidasi Ferry Irawan, agar sang suami mengakui perbuatannya melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tudingan disampaikan keluarga Ferry Irawan, melalui jumpa pers yang mereka gelar beberapa waktu lalu.
Venna Melinda dengan tegas mengatakan tudingan tersebut tidak benar. Apalagi tudingan itu dilontarkan tanpa disertai bukti-bukti yang jelas. Alhasil, Venna Melinda pun menyebut tudingan itu sebagai sebuah kebohongan.
"Enggak mungkin ya diam-diam saya intimidasi, ada enggak buktinya? Kalau saya dibilang intimidasi, itu bohong besar," kata Venna Melinda usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Noor Akhmad Riyadhi selaku kuasa hukum, meluruskan maksud Venna Melinda mendatangi Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2023 lalu. Kedatangan Venna guna melengkapi berkas kasus dugaan KDRT yang menyeret Ferry Irawan.
Baca Juga
Â
Venna Melinda ke Polda Jatim untuk Kelengkapan Berkas Bukan Bertemu Ferry Irawan
"Bu Venna datang ke Polda Jatim untuk kelengkapan berkas atau istilahnya P19. Itu hal yang biasa dilakukan kejaksaan dan kepolisian, untuk melengkapi berkas. Bukan untuk menemui pak Ferry di sana," ungkap Akhmad Riyadhi.
"Di sini (SP2HP) tertulis, surat tertanggal 6 Maret 2023 dari Polda Jatim. Pada tanggal 3 Maret, berkas tersangka Raden Ferry Irawan telah dikirimkan kembali. Artinya pengembalian berkas yang sudah dilengkapi tanggal 24, dan telah dikirim kembali tanggal 3," ujar Akhmad menambahkan.
Â
Advertisement
Permintaan Ferry Irawan agar Dilakukannya Restorative Justice Terkait Masalah Ini
Di kesempatan sama, Akhmad Riyadhi juga mengungkap permintaan Ferry Irawan dilakukannya restorative justice terkait masalah ini. Oleh karena itu, usai melengkapi berkas, Venna ditemui Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur untuk menjalankan agenda tersebut.
"Jadi setelah dilakukan restorative justice, tidak ditemukan jalan tengahlah intinya. Di SP2HP-nya juga tertuang poin 2b, menindaklanjuti permohonan perdamaian 17 Januari dan ditandatangani sendiri di atas materai oleh tersangka pak Ferry kepada Kapolda Jawa Timur pada 24 Januari, antara bu Venna telah menyelesaikan perlengkapan berkas. Saudari baru bersedia dipertemukan dengan tersangka namun belum tercapai upaya perdamaian atau restorative justice," urai Akhmad.
Â
Tudingan Intimidasi oleh Venna Melinda Disebut Hoaks oleh Kuasa Hukum
Akhmad Riyadhi menegaskan, tudingan yang menyebut Venna memaksa dan mengintimidasi Ferry adalah hoaks. Menurutnya, bagaimana Venna melakukan hal itu, sementara restorative justice itu dilakukan di hadapan Direktur Kriminal Umum, Kanit dan Penyidik.
"Enggak mungkin Bu Venna mengintimidasi. Satu hal yang paling penting, kalau ada yang bilang intimidasi, itu adalah hoaks. Kita tak segan mengambil langkah hukum. Kalau ada lagi pemberitaan soal intimidasi tidak disertai dengan bukti, kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya," tegas Noor Akhmad Riyadhi. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement