Sunan Kalijaga Sebut Paspor, Akta Kelahiran, dan Ijazah Ferry Irawan Masih di Rumah Venna Melinda

Kubu Ferry Irawan menyesali langkah Venna Melinda menyurati mereka lewat kuasa hukum terkait pengambilan barang pribadi sang aktor termasuk paspor.

oleh Wayan Diananto diperbarui 06 Jun 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 12:00 WIB
Ferry Irawan
Kubu Ferry Irawan menyesali langkah Venna Melinda menyurati mereka lewat kuasa hukum terkait pengambilan barang pribadi sang aktor termasuk paspor. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, buka suara soal barang-barang sang klien yang masih berada di kediaman Venna Melinda. Lewat Hotman Paris, Venna Melinda secara resmi telah menyurati keluarga mertua agar segera mengambil barang-barang milik Ferry Irawan.

Ferry Irawan sendiri telah divonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryanyo, Mei 2023. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT.

“Ada ijazah, ada akta kelahiran, ada paspornya. Tapi yang paling penting adalah, yang berkaitan dengan milik negara itu,” kata Sunan Kalijaga, kami lansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (5/6/2023).

Kepada awak media, keluarga Ferry Irawan menyesalkan langkah Venna Melinda menyurati mereka lewat kuasa hukum terkait pengambilan barang-barang pribadi sang aktor.

Paspor, Akta Kelahiran

Sunan Kalijaga. (Foto: Instagram @sunankalijaga_sh)
Sunan Kalijaga. (Foto: Instagram @sunankalijaga_sh)

“Ada paspor, ada akta kelahiran, ada ijazah yang di mana seharusnya tidak perlu berlarut-larut seperti ini,” ujarnya. Sunan Kalijaga mengingatkan, sampai detik ini Venna Melinda dan Ferry Irawan masih terikat status pernikahan sebagai pasangan suami istri.

Karenanya, masalah pengembalian barang-barang pribadi Ferry Irawan mestinya tak perlu pakai surat resmi kuasa hukum alias bisa dikomunikasikan secara kekeluargaan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sebagai Istri yang Beradab

Venna Melinda
Kabar Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT oleh Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (22/5/2023) sampai ke telinga Venna Melinda. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

“Kami sepakat, monggo silakan sebagai seorang istri yang beradab, kembalikan saja langsung sama suaminya. Toh belum orang lain lo. Walaupun Ferry saat ini sedang menjalani kurungan pidana atas laporan Venna tapi, kan dia masih suaminya Venna sampai detik ini,” cetus Sunan Kalijaga.

Pesohor dengan 500 ribuan pengikut di Instagram ini mengingatkan publik bahwa belum ada putusan cerai dalam perkawinan Venna Melinda dan Ferry Irawan yang diwarnai tindak pidana KDRT.

 

Belum Ada Putusan Cerai

Ferry Irawan
Ferry Irawan akhirnya buka suara soal kasus KDRT terhadap Venna Melinda yang menempatkannya sebagai tersangka. Ia menyindir soal matinya hati nurani. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

“Belum ada putusan cerai, sehingga kami berpendapat monggo silakan saja sebagai seorang istri gunakan adabnya memberikan kepada suami, kembalikan (barang-barangnya). Jadi enggak perlu melalui kami (kuasa hukum -red.) toh masih suami istri kok,” pungkasnya.

Saat artikel ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari kubu Venna Melinda terkait pengembalian barang-barang pribadi Ferry Irawan, yang masih “mengendap” di kediamannya.

Infografis Journal
Infografis Journal Fakta terkait KDRT di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya