Liputan6.com, Jakarta Keputusan Venna Melinda menyurati keluarga Ferry Irawan lewat kantor pengacara Hotman Paris terkait pengambilan barang-barang pribadi sang aktor rupanya berbuntut panjang.
Kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, mengklaim pengambilan barang mestinya tak perlu pakai surat pengacara karena sampai saat ini keduanya masih berstatus pasangan suami istri.
Baca Juga
“Jadi saya rasa Bang Hotman juga harus memberikan edukasi kepada kliennya bahwa enggak usah ribet-ribet mau pulangin barang. Enggak perlu melibatkan pengacara. Enggak perlu melibatkan keluarga. Silakan saja langsung wong suami istri,” kata Sunan Kalijaga.
Advertisement
Tak perlu pakai surat resmi lewat Hotman Paris, karena ibunda Ferry Irawan, Hariati, siap menerima pengembalian barang-barang pribadi putranya. Hariati lantas berkoar di hadapan awak media tak lama setelah menerima surat dari menantu.
Ibunda Ferry Menunggu Venna
“Menunggu, dia (Venna Melinda -red) yang harus mengembalikan. Saya sebagai ibunya, dia kan tahu enggak mungkin dong saya akan ngapa-ngapain barangnya Ferry. Pasti saya kasih (ke Ferry): Nih, dari Venna. Gitu,” oceh Hariati.
Melansir video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (5/6/2023), Hariati mengingatkan tak perlu pakai surat dari pengacara untuk pengambilan barang-barang Ferry Irawan.
Advertisement
Tak Perlu Surat Pengacara
“Enggak perlu ada surat juga dari pengacara. Enggak perlu. Ini kan ada ibunya, ada adiknya. Kasih saja langsung. Ngapain sih nyimpan barang-barang rongsokan? Kan si pengacaranya bilang itu barang rongsokan,” ia menyambung.
Kepada Venna Melinda, Hariati lantas memperingatkan, “Barang yang sudah jelek. Baju jasnya juga ada yang berharga juga. Jangan dibilang miskin, miskin banget si Ferry. Mami tidak akan mengambil barang itu kecuali dia yang mengembalikan.”
1 Tahun Penjara Buat Ferry
Diberitakan sebelumnya, barang-barang pribadi Ferry Irawan masih “mengendap” di kediaman Venna Melinda termasuk akta kelahiran, ijazah, hingga paspor. Karenanya, ibunda Verrell Bramasta meminta keluarga Ferry Irawan segera mengambil barang-barang tersebut.
Ferry Irawan sendiri telah divonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryanyo, Mei 2023. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda.
Advertisement