Kubu David Ozora Jawab Tudingan Incar Harta Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Lewat Restitusi

Setelah keluarga David Ozora mengajukan restitusi mencapai Rp100 miliar, beredar narasi miring bahwa korban mengincar harta keluarga Rafael Alun Trisambodo.

oleh Wayan Diananto diperbarui 17 Jun 2023, 15:09 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2023, 15:05 WIB
Sidang Perdana Mario Dandy
Setelah keluarga David Ozora mengajukan restitusi mencapai Rp100 miliar, beredar narasi miring bahwa korban mengincar harta keluarga Rafael Alun Trisambodo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pihak David Ozora mengajukan langkah hukum restitusi dengan nilai fantastis mencapai Rp100 miliar kepada keluarga Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah media mengabarkan ini.

Tak lama setelahnya, tersiar narasi miring bahwa David Ozora tengah mengincar harta keluarga Mario Dandy Satriyo. Kabar ini sampai ke telinga keluarga Jonathan Latumahina.

Pengacara korban, Mellisa Anggraini, lalu merespons tudingan mengincar banda (kekayaan) keluarga Rafael Alun Trisambodo lewat utas yang dibuat di akun Twitter pribadi, Jumat (16/6/2023).

Terkait pengajuan restitusi pihak keluarga David melalui LPSK dinarasikan bahwa kami tengah mengincar hartanya si alun, he he saya jelaskan begini ya,” cuit pengacara Jonathan Latumahina.

 

Hak Korban

David Ozora
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, jaksa menuntut AG 4 tahun penjara atas penganiayaan berat atas David Ozora. Jonathan Latumahina melontar sindiran. (Foto: Dok. Twitter @

Mellisa Anggraini mengingatkan publik bahwa restitusi adalah upaya hukum yang diatur dalam Undang-undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

1. Restitusi adalah hak anak korban yang diatur dalam UU LPSK No 31 tahun 2014 dan juga Perma No 1 tahun 2022,” ungkap Mellisa Anggraini lalu menyebut, jika sejak awal mengincar uang, tak mungkin kliennya menempuh jalur hukum.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Jika Ingin Incar Harta...

Penjelasan pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, soal pengajuan restitusi ke keluarga Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Dok. Instagram @MellisA_An)
Penjelasan pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, soal pengajuan restitusi ke keluarga Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Dok. Instagram @MellisA_An)

2. Jika ingin mengincar harta tentu kami tidak akan berjuang di jalur hukum dan menerima yang katanya bantuan atau tawaran damai mereka sejak awal,” bantahnya.

Pertanyaan yang kemudian muncul, harus banget Rp100 miliar? Mellisa Anggraini menjelaskan, angka itu tidak muncul begitu saja. Mengingat, urusan nominal telah diserahkan kepada LPSK sebagai lembaga yang berwenang.

 

Apa Itu Restitusi?

Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Resmi Huni  Rutan KPK
Ayah Mario Dandy Satriyo itu memenuhi panggilan penyidik KPK. Rafael Alun diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

3. Terkait nominal dari awal kami serahkan kepada LPSK sebagai institusi yang memiliki kewenangan, selain memang ini adalah hak kami,” Mellisa Anggraini menjelaskan dalam poin ketiga.

Berharap ini menjadi efek jera bagi setiap orang, bahwa selain tanggung jawab pidana ada juga tanggung jawab mengembalikan kondisi korban seperti sedia kala,” ia menyambung.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terbaru, restitusi secara sederhana bermakna ganti kerugian atau pembayaran kembali. Dalam konteks hukum, restitusi artinya pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban baik secara fisik maupun mental.

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK
Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya