Liputan6.com, Jakarta Pihak David Ozora mengajukan langkah hukum restitusi dengan nilai fantastis mencapai Rp100 miliar kepada keluarga Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah media mengabarkan ini.
Tak lama setelahnya, tersiar narasi miring bahwa David Ozora tengah mengincar harta keluarga Mario Dandy Satriyo. Kabar ini sampai ke telinga keluarga Jonathan Latumahina.
Baca Juga
Pengacara korban, Mellisa Anggraini, lalu merespons tudingan mengincar banda (kekayaan) keluarga Rafael Alun Trisambodo lewat utas yang dibuat di akun Twitter pribadi, Jumat (16/6/2023).
Advertisement
“Terkait pengajuan restitusi pihak keluarga David melalui LPSK dinarasikan bahwa kami tengah mengincar hartanya si alun, he he saya jelaskan begini ya,” cuit pengacara Jonathan Latumahina.
Hak Korban
Mellisa Anggraini mengingatkan publik bahwa restitusi adalah upaya hukum yang diatur dalam Undang-undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“1. Restitusi adalah hak anak korban yang diatur dalam UU LPSK No 31 tahun 2014 dan juga Perma No 1 tahun 2022,” ungkap Mellisa Anggraini lalu menyebut, jika sejak awal mengincar uang, tak mungkin kliennya menempuh jalur hukum.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Jika Ingin Incar Harta...
“2. Jika ingin mengincar harta tentu kami tidak akan berjuang di jalur hukum dan menerima yang katanya bantuan atau tawaran damai mereka sejak awal,” bantahnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul, harus banget Rp100 miliar? Mellisa Anggraini menjelaskan, angka itu tidak muncul begitu saja. Mengingat, urusan nominal telah diserahkan kepada LPSK sebagai lembaga yang berwenang.
Apa Itu Restitusi?
“3. Terkait nominal dari awal kami serahkan kepada LPSK sebagai institusi yang memiliki kewenangan, selain memang ini adalah hak kami,” Mellisa Anggraini menjelaskan dalam poin ketiga.
“Berharap ini menjadi efek jera bagi setiap orang, bahwa selain tanggung jawab pidana ada juga tanggung jawab mengembalikan kondisi korban seperti sedia kala,” ia menyambung.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terbaru, restitusi secara sederhana bermakna ganti kerugian atau pembayaran kembali. Dalam konteks hukum, restitusi artinya pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban baik secara fisik maupun mental.
Advertisement