Liputan6.com, Jakarta Pihak David Ozora lewat pengacara Mellisa Anggraini menanggapi Shane Lukas yang tak terima divonis 5 tahun penjara lalu pasang kuda-kuda untuk banding bersama kuasa hukum.
Dalam pernyataan tertulis di akun Twitter pribadi, Kamis (7/9/2023), Mellisa Anggraini menyebut vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Shane Lukas dan Mario Dandy membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga
“Bahwa hukum, keadilan dan restitusi layak diperjuangkan. Kita bungkam orang-orang yang selama ini selalu pakai uang demi perkaranya tidak diproses hukum!” tulis Mellisa Anggraini merespons vonis Shane Lukas dan Mario Dandy.
Advertisement
Ia berpendapat banding adalah hak Shane Lukas yang harus dihormati. Namun, kubu David Ozora tak akan tinggal diam dan menyiapkan sejumlah bukti baru untuk melawan Shane Lukas di ruang sidang.
Terkait Shane Lukas
Keluarga David Ozora juga menyinggung vonis 5 tahun penjara tanpa restitusi untuk Shane Lukas. Padahal seluruh unsur telah mendukung Shane Lukas turut serta dalam penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
“Terkait Shane lukas, dihukum 5 tahun penjara dan tdk dikenakan pembebanan restitusi. Padahal hakim telah menyatakan seluruh unsur turut sertanya dalam penganiayaan berat terencana bersama mario dandy telah terpenuhi secara sempurna,” urainya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Merasa Bak Korban
Sah-sah saja Shane Lukas banding. Mellisa Anggraini mengingatkan, di mata hukum dan hakim, Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan berpartisipasi dalam kejahatan Mario Dandy. Lalu, mengapa kini tak terima dan merasa diperlakukan tak adil?
“Merasa bak korban shane menyatakan banding, kami tentu menyambut baik, dan mendorong jaksa jg banding, dan menambah berkas terbaru kondisi psikologis david saat ini agar pada akhirnya dia sadar bahwa hukuman hr ini semestinya disyukuri,” ujar Mellisa Anggraini.
Tak Terlihat Upaya Paksa
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023), hakim juga memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara, bayar restitusi Rp25 miliar, dan merampas mobil Rubicon untuk dilelang. Hasilnya untuk menambal restitusi David Ozora.
Mellisa Anggraini merespons, “Tidak terlihat ada upaya paksa didalam putusan hakim terkait Restitusi selain atas mobil rubicon, ini yang membuat restitusi selama ini menjadi sulit, hakim semestinya berani mengambil putusan progresif layaknya yg diatur didalam UU TPKS.”
Advertisement