Dito Mahendra Ditahan 105 Hari Gegara Kasus Senpi Ilegal, Polisi Periksa 19 Saksi dan 3 Ahli

Ditangkap di Bali pada 7 September 2023, Dito Mahendra langsung ditahan di Rutan Bareskrim Jakarta hingga kini. Sang tersangka mendekam selama 105 hari.

oleh Wayan Diananto diperbarui 23 Des 2023, 13:08 WIB
Diterbitkan 22 Des 2023, 08:50 WIB
Dito Mahendra
Ditangkap di Bali pada 7 September 2023, Dito Mahendra langsung ditahan di Rutan Bareskrim Jakarta hingga kini. Sang tersangka mendekam selama 105 hari. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Liputan6.com, Jakarta Dalam perilisan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas perkara musuh Nikita Mirzani itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli untuk mendalami kasus senpi ilegal yang menghebohkan publik ini.

“Dari hasil yang telah dilakukan, penyidik juga memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli yang meliputi ahli perizinan dan pengawasan, dan ahli forensik,” Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan.

Kepada jurnalis, ia membenarkan, Dito Mahendra ditangkap di Bali, September 2023. Kala itu, polisi menyita 1 pucuk senjata api dan 55 butir peluru. Dari hasil pendataan senjata itu terdaftar atas nama tersangka.

Dito Mahendra 105 Hari

Dito Mahendra
Polisi akhirnya merilis Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan 12 senjata api ilegal berikut 2.1567 peluru. Berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Melansir dari video perilisan tersangka di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (21/12/2023), setelah ditangkap, Dito Mahendra langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali tanggal 7 September 2023 dan langsung dilaksanakan penahanan di Rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari,” urainya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dinyatakan P21

Dito Mahendra Berbaju Tahanan, Diseret ke Kantor Bareskrim Polri
Dito Mahendra diseret ke Kantor Bareskrim Polri dengan memakai baju tahanan berwarna orange. Dito Mahendra ditangkap di Bali setelah sempat buron atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

“Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro.

Ia menggarisbawahi belasan senjata api yang didapat dari penyidikan di kantor maupun kediaman Dito Mahendra. Tak kurang dari 12 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru telah diamankan aparat.

Seperti Mabes Polri

Nikita Mirzani.
Kubu Nikita Mirzani meminta aparat melacak asal-usul 15 pucuk senjata api yang ditemukan tim KPK saat menggeledah rumah Dito Mahendra. (Foto: Dok.

Terpisah, Nikita Mirzani bereaksi atas perilisan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal. Lewat unggahan di Instagram Stories pada hari yang sama, ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum.

Mudah-mudahan setelah P21 kejaksaan tidak masuk angin puting beliung dari mana pun. Mudah-mudahan Kejaksaan bisa melakukan tugasnya dengan baik juga seperti Mabes Polri,” Nikita Mirzani menulis.

Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya