Sabda Ahessa Bayar Utang Tanpa Nyicil, Wulan Guritno Langsung Cabut Gugatan Perdata

Pengacara Wulan Guritno menyebut Sabda Ahessa telah melunasi utang tanpa dicicil. Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berujung damai.

oleh Wayan Diananto diperbarui 07 Mar 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2024, 14:00 WIB
Sabda Ahessa
Pengacara Wulan Guritno menyebut Sabda Ahessa telah menulasi utang tanpa dicicil. Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berujung damai. (Foto: Dok. Instagram @sabdaahessa)

Liputan6.com, Jakarta Aktris Wulan Guritno melalui kuasa hukumnya, Ficky Fernando, menjelaskan bahwa Sabda Ahessa telah membayar utang setelah gugat perdata melayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ficky Fernando menyebut pihak Sabda Ahessa telah membayar utang dana talangan renovasi rumah lunas sesuai kesepakatan. Terkait nominal yang dibayarkan, pihak Wulan Guritno enggan buka kartu.

“Dibayar full sesuai kesepakatan. Nilainya kurang lebihlah. Cuma ada kesepakatan antara tergugat dan penggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai kesepakatan,” kata Ficky Fernando kepada jurnalis.

Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/3/2024), ia menjelaskan status utang beres. Gugatan perdata resmi dicabut dan dinyatakan sudah tak ada lagi.

 

Semua Sudah Beres

Sabda Ahessa. (Foto: Dok. Instagram @sabdaahessa)
Sabda Ahessa. (Foto: Dok. Instagram @sabdaahessa)

“Cuma intinya, semua sudah beres. Akhirnya kita cabut gugatan ini dan sudah tidak ada gugatan lagi,” ujar Ficky Fernando lalu menambahkan, “Langsung full, enggak (dicicil). Langsung semua.”

Seperti diketahui, Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024), terkait dana talangan renovasi rumah.

Saya Enggak Bisa Komen

Sabda Ahessa. (Foto: Dok. Instagram @sabdaahessa)
Sabda Ahessa. (Foto: Dok. Instagram @sabdaahessa)

Rumah Sabda Ahessa yang direnovasi terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta. Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilihat pada Senin (26/2/2024), gugatan bernomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL diajukan Sri Wulandari.

Setelahnya beredar isu bahwa gugatan ini tak hanya dana talangan tapi termasuk biaya selama pacaran di dalamnya. “Saya enggak bisa komenlah,” ujar Ficky Fernando.

Semua Tahu Wulan Menggugat

Wulan Guritno. (Foto: Dok. Instagram @wulanguritno)
Wulan Guritno. (Foto: Dok. Instagram @wulanguritno)

Menepis spekulasi, kuasa hukum Wulan Guritno mengajak publik fokus pada gugatan perdata yang telah berakhir damai sesuai kesepakatan dengan pihak Sabda Ahessa.

Kesepakatan telah dibuat. Utang telah dibayar sesuai kesepakatan dua pihak. Habis perkara. “Intinya, semua tahu Wulan menggugat, dibayar seluruhnya oleh Sabda,” pungkasnya.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya