Liputan6.com, Jakarta Youtuber yang juga konten kreator Eddy Wijaya bekerjasama dengan Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin berhasil menyelesaikan secara Restorative Justice kasus pencurian sepeda karena terdesak keuangan yang sempat menjadi viral di Pringsewu, Lampung.
Restorative Justice (keadilan restoratif) dapat didefinisikan sebagai keadilan yang mengedepankan pemulihan atas kerugian atau penderitaan yang timbul akibat suatu tindak pidana. Keadilan restoratif dapat dicapai melalui proses kerjasama antara semua pemangku kepentingan.
Peran dan upaya dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa di mana Eddy Wijaya adalah Ketua Umumnya, semakin melancarkan proses Restorative Justice dimaksud. Yayasan Wijaya Peduli Bangsa juga melakukan komunikasi intens dengan pihak terkait di samping membantu secara moril dan materil pada keluarga tersangka.
Advertisement
Tersangka Angga Fitrianto sebelumnya menceritakan, nekat mencuri sepeda karena butuh uang untuk menghidupi keluarganya. Apalagi saat itu, Angga yang berprofesi sebagai supir tidak tetap belum juga mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anakanaknya. "Saya memang khilaf," ujarnya.
Â
Kasus Pencurian
Kasus pencurian tersebut berlanjut hingga Angga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ayah empat anak tersebut ditangkap anggota Mapolsek Pringsewu dan menjadi tahanan karena dianggap melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.Â
"Hasil mencuri tersebut uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari anak-anak saya," ujar Angga.
Â
Advertisement
Surat Perdamaian
Meskipun Angga telah membuat surat perdamaian, meminta maaf dan memberikan ganti kerugian kepada korban, dan korban telah memaafkan Angga, namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan Angga bukan merupakan delik aduan.Â
Ibunda Angga kemudian membuat video kondisi ketelantaran anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral. Dalam video tersebut, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga. Video viral tersebut kemudian mengundang perhatian publik.
Â
Â
Bangga dan Lega
Yayasan Wijaya Peduli Bangsa kemudian berupaya agar Angga dapat dibebaskan melalui jalur restorative justice. Sebagai tulang punggung keluarga, empat orang anaknya pun terlantar. Siapa yang akan mencari nafkah, sementara kehidupan keluarga Angga serba kekurangan.Â
Febrina dan Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa, Eddy Wijaya kemudian memohon kepada Jaksa Agung dan pada akhirnya dikabulkan pemberian restorative justice tersebut. Angga kemudian dibebaskan dari tahanan.
"Terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu sehingga tersangka Angga bisa kembali berkumpul bersama keluarganya," pungkas Eddy Wijaya.
Advertisement