Sidang Cerai Sarwendah dan Ruben Onsu Ditunda, Penyebabnya karena Salah Alamat

Sarwendah selaku tergugat kembali tak hadir di sidang perceraiannya dengan Ruben Onsu, yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2024. Terkait absennya Sarwendah, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi penjelasan.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 16 Jul 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 20:00 WIB
Sarwendah Ulang Tahun, Ruben Onsu Beri Kejutan
Sarwendah ditemani sang suami, Ruben Onsu usai kejutan ulang tahunnya di kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (29/8). Bagi Ruben, surprise ulang tahun untuk Sarwendah merupakan bentuk tanda cinta kepada sang istri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sarwendah selaku tergugat kembali tak hadir di sidang perceraiannya dengan Ruben Onsu, yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2024. Terkait absennya Sarwendah, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi penjelasan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengatakan, seyogyanya sidang dihadiri kedua pihak, Ruben Onsu dan Sarwendah. Tapi berdasarkan informasi dari majelis hakim, panggilan yang dilayangkan terhadap tergugat tidak sah, karena yang bersangkutan tidak lagi menghuni alamat yang dituju.

"Namun, berdasarkan kilas panggilan yang diterima oleh pengadilan, ternyata alamat yang dicantumkan penggugat sebelumnya tidak ditemukan yang namanya sarwendah," kata Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk memanggil, menyerahkan kembali alamat baru kepada majelis hakim untuk pemanggilan ulang," Tumpanuli menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Perlu Mencabut Gugatan

Sarwendah dan Ruben Onsu
Nuansa putih mendominasi ulang tahun Sarwendah ke-30 pada Kamis, 29 Agustus 2019 (Dok.Instagram/@sarwendah29/https://www.instagram.com/p/B1x8BvKAlC6/Komarudin)

Menurut Tumpanuli, kesalahan alamat yang dituju tidak mengharuskan gugatan itu dicabut. Penggugat hanya perlu mengganti alamat baru, sehingga pengadilan bisa kembali melakukan pemanggilan dengan alamat yang baru.

"Nggak (harus dicabut), cukup ada pergantian alamat baru.Karena alamat yang diberikan pihak tergugat tidak valid, kami akan melakukan pemanggilan kembali berdasarkan alamat yang baru," jelas Tumpanuli.

 


Pemanggilan Ulang

[Bintang] Sarwendah dan Ruben Onsu
Sarwendah dan Ruben Onsu (Instagram/rubenonsu)

Oleh karena itu, sidang berikutnya sebatas penyerahan alamat yang baru dari pihak penggugat. Setelah itu, pengadilan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Sarwendah selaku tergugat.

"Iya betul, jadi nanti sidangnya seminggu yang akan datang sebatas penyerahan alamat baru dari kuasa hukumnya dengan alamat tersebut barulah kita memanggil kembali pihak tergugat," ucap Tumpanuli.

 


Kuasa Hukum Ruben Bungkam

Ruben Onsu dan Sarwendah (ist - Munady Widjaja)
Ruben Onsu dan Sarwendah (ist - Munady Widjaja)

Sementara itu, kehadiran Ruben di sidang kali ini hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Tiara. Sayangnya, Tiara memilih bungkam perihal persidangan, yang sejatinya mengagendakan mediasi.

"Maaf ya," ucap Tiara seraya berlalu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya