Liputan6.com, Jakarta Presenter Altaf Vicko alias Taufiq Hermawan menjadi sorotan usai dilaporkan Shahnaz Anindya ke polisi. Shahnaz Anindya melaporkan suaminya itu atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Rupanya sebelum kasus KDRT mencuat, Altaf Vicko dan Shahnaz Anindya pernah saling mengajukan gugatan dan permohonan cerai. Itu diungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.
Baca Juga
Jajat Sudrajat mengatakan, Shahnaz Anindya sempat mendaftarkan gugatan cerai pada 2023 dengan nomor perkara 874. Namun gugatan itu diputus gugur oleh pengadilan.
Advertisement
"Sebenarnya si inisial SA (Shahnaz Anindya) ini sudah pernah mengajukan di tahun 2023, di bawah nomor perkara 874, sudah diputus, putus gugur Pengadilan Agama Jakarta Pusat," kata Jajat Sudrajat di kantornya, Rabu (21/8/2024).
Banding Hingga Kasasi
Jajat Sudrajat melanjutkan, Shahnaz Anindya juga sempat mengajukan banding hingga kasasi atas gugatan cerainya tersebut. Hasilnya, kasasi Shahnaz Anindya juga ditolak.
"Kemudian SA ini banding, dan bandingnya dikuatkan oleh Pengadilan Agama Jakarta, kemudian SA kasasi ke Mahkamah Agung, tapi kasasinya juga ditolak," ujar Jajat Sudrajat.
Advertisement
Permohonan Cerai Talak
Usai gugatan Shahnaz Anindya yang dinyatakan gugur, giliran Altaf Vicko mengajukan permohonan cerai talak terhadap Shahnaz Anindya. Permohonan cerai talak Altaf Vicko terregistrasi dengan nomor perkara 1089.
"Kemudian masih di tahun 2023 yang mengajukan justru suaminya yang inisial AV (Altaf Vicko) terhadap apa namanya SA. Nomornya itu 1089," jelasnya.
Alamat Tak Jelas
Permohonan cerai talak Altaf Vicko pun bernasib sama dengan gugatan cerai Shahnaz Anindya. Lantaran alamat termohon tak jelas dalam permohonan itu, pengadilan memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti tidak dapat diterima.
"Namun di NO (Niet Ontvankelijke) oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat karena alamat si termohon atau SA itu tidak jelas," ucap Jajat Sudrajat.
Tak sampai situ, Shahnaz Anindya kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Altaf Vicko di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada April 2024, dengan nomor perkara 349. Lagi-lagi gugatan itu dinyatakan gugur karena Shahnaz Anindya tidak hadir dalam dua kali persidangan.
"Kemudian di tahun ini, tahun 2024 di bulan April, yaitu inisial SA mengajukan gugat AP ya, itu sudah di bawah nomor 349. Namun ini pun digugurkan karena dua kali SA-nya tidak hadir," Jajat Sudrajat membeberkan.
Advertisement