Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ekonomi Kreatif terus mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia dengan menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi kreator konten digital. Sebagai pelaku utama dalam ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang, kreator konten membutuhkan perlindungan dan pengelolaan yang lebih baik untuk mengoptimalkan potensi mereka.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan 13 Nadi Group melalui program “Content Next Level.” Program ini menyasar 1.001 kreator konten dari berbagai daerah di Indonesia, memberikan edukasi mengenai perlindungan KI sekaligus apresiasi kepada kreator yang konsisten menghasilkan konten positif dan inspiratif.
Baca Juga
Menurut Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Indonesia Irene Umar, industri kreator konten telah menjadi sub-sektor baru dalam ekonomi kreatif. Industri ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 8,37% pada tahun 2029.
Advertisement
“Kami terus mendorong program-program yang membantu kreator konten untuk bertumbuh dan berkembang. Perlindungan KI merupakan salah satu cara agar para kreator dapat lebih berdaya dalam menciptakan karya yang bernilai tinggi,” ujar Irene Umar saat konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, Muhammad Neil El Himam, menambahkan bahwa salah satu tantangan utama dalam industri kreator konten adalah rendahnya pendapatan yang diterima meski konten mereka meraih jutaan tampilan. Rendahnya Revenue Per Mille (RPM) dan Cost Per Mille (CPM), ditambah dengan praktik re-upload tanpa izin, menjadi kendala besar yang menghambat potensi pendapatan kreator.
“Minimnya kesadaran akan perlindungan KI membuat banyak kreator tidak mendapatkan pendapatan yang semestinya. Dengan perlindungan KI, kreator dapat meningkatkan RPM dan mengelola konten yang diunggah ulang secara lebih baik,” jelas Neil.
Program “Content Next Level” dirancang untuk memberikan solusi menyeluruh. Perlindungan KI tidak hanya melindungi hak cipta kreator, tetapi juga memungkinkan mereka untuk memonetisasi konten yang diunggah ulang atau meminta penghapusan jika diperlukan.
Peran Strategis 13 Nadi Group
Sebagai mitra Kementerian Ekonomi Kreatif, 13 Nadi Group berperan penting dalam mendukung kreator konten melalui pengalaman dan kompetensinya di bidang pengelolaan konten digital. Berawal sebagai label musik digital pada 2019, 13 Nadi Group kini berkembang menjadi mitra strategis kreator konten.
Sugio Wibowo, perwakilan 13 Nadi Group, mengungkapkan bahwa banyak kreator dengan potensi besar terkendala oleh masalah teknis, seperti produksi konten, promosi, monetisasi, hingga akses permodalan.
“Kami fokus memberikan pendampingan kepada kreator agar perlindungan KI dapat menjadi modal untuk pengembangan channel mereka. Kami berharap semakin banyak kreator yang memanfaatkan program ini melalui platform www.1001kreatorkonten.id,” ujar Sugio.
Advertisement
Apresiasi untuk Kreator Konten Positif
Sebagai bagian dari program “Content Next Level,” Kementerian Ekonomi Kreatif memberikan penghargaan kepada lima kreator konten yang dinilai konsisten memproduksi konten edukatif dan positif. Para penerima penghargaan tersebut adalah Leika Garudita, Alfarid Ramadani (Omped Visual), Yudist Ardhana, Brando Franco Windah (Windah Basudara), Zuniyati (Zuni and Family).
Kreator konten edukatif Ketut Yoga Yudistira (Kok Bisa) juga disebut sebagai salah satu representasi dari generasi muda kreatif.
“Program ini sangat membuka wawasan saya tentang pentingnya mengelola aset digital. Harapan saya, semakin banyak kreator yang bisa memanfaatkan program ini,” ungkap Brando Franco Windah.
Harapan untuk Industri Kreator Konten
Dengan perlindungan KI dan dukungan dari berbagai pihak, program “Content Next Level” diharapkan dapat menjadi momentum bagi para kreator konten untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Melalui kolaborasi strategis dengan 13 Nadi Group, Kemenparekraf optimis bahwa inisiatif ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga meningkatkan daya saing kreator konten Indonesia di tingkat global.
Advertisement