Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan memasuki babak baru setelah penyidik akan memanggil ulang Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor.
Korban dalam kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani adalah anaknya, Lolly. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Vadel Badjideh akan dipanggil pada Senin, 10 Februari 2025.
Advertisement
Baca Juga
“Surat dilayangkan kemudian kemarin sudah diterima kakaknya VA, yaitu inisial M. Untuk sementara ini belum ada konfirmasi datang atau tidak. Yang jelas surat pemannggilan resmi sudah dilayangkan dan diterima pihak leluarga,” katanya.
Advertisement
Nurma Dewi membantah kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani dan pengacaranya, Fahmi Bachmid, jalan ditempat. Ia juga menepis tudingan polisi lamban menyelesaikan kasus padahal hasil visum dari RS Cipto Mangunkusumo Jakarta telah selesai.
Pasti Sudah Didalami
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/2/2025), Nurma Dewi mengklaim, penyidik telah bekerja sebaik-baiknya sejak kali pertama bintang film Nenek Gayung melapor. Lantas apa yang membuat kasus ini terkesan lama?
“Pasti sudah didalami. Barang bukti sudah dikumpulkan, lanjut dari keterangan-keterangan tambahan pun sudah kita dapat. Kemarin kita sudah memeriksa LM. Sekali lagi sudah memeriksa tambahan, keterangan kita minta lagi dari LM,” kata Nurma Dewi.
Advertisement
Senin, 10 Februari 2025
Ia membenarkan Vadel Badjideh belum jadi tersangka. Kemungkinan jadi tersangka pun masih terbuka lebar. Saksi yang diperiksa dalam kasus ini tak hanya dua atau tiga, melainkan belasan. Nurma Dewi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang bergulir.
“Nanti kita tunggu saja hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekitar jam 9.30 pagi hari. Nanti kita lihat bersama datang tidaknya karena memang belum konfirmasi sampai saat ini,” ujarnya. “Saksi sudah 14 namun demikian kita konfirmasi lagi,” Nurma Dewi menyambung.
2 Alat Bukti Sudah Kuat
Kepada jurnalis, Nurma Dewi membenarkan sudah ada lebih dari dua alat bukti. Sedangkan, dengan dua alat bukti kuat saja seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka alias calon pesakitan.
“Sebetulnya itu sudah kuat dua alat bukti, yang jelas sudah kuat untuk menyatakan seseorang, memperjelas dia sebagai tersangka. Tapi, itu harus kita dalami. Karena kasus ini harus terang benderang siapa pelaku, dan siapa yang menjadi korban sebenarnya,” akunya.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)