Kuasa Hukum Dimas Andrean Minta Hakim Pertimbangkan UU Darurat

Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang melibatkan Dimas Andrean Hardy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013).

oleh Julian Edward diperbarui 21 Mei 2013, 14:40 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2013, 14:40 WIB
dimas-andrean-130521b.jpg
Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang melibatkan Dimas Andrean Hardy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013) siang. Dalam agenda pembelaan, kubu Dimas menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dimas dengan tiga pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 1, pasal 406 ayat 1 KUHP dan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951. Diantara dakwaan itu, jaksa menuntut Dimas lantaran kepemilikan senjata tajam.

"Kami keberatan karena dalam perkara ini JPU menuntut terdakwa menggunakan senjata tajam seperti apa. Dakwaan tidak bisa diterima karena dakwaan kabur, membingungkan yang memungkinkan terdakwa tidak bisa membela diri," tutur kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution usai persidangan.

Pengenaan undang-undang darurat dalam kasus Dimas dinilai pihak kuasa hukum tidak tepat. "Makanya tadi kami sampaikan bahwa pemakaian pisau seperti dalam UU darutat itu sangat berat," timpal pengacara Dimas lainnya, Fariz Eka Putra.

Pisau menjadi barang bukti utama yang dijadikan pijakan JPU untuk menjerat Dimas saat cekcok dengan bapak kost nya, Lee alias Sukmawan Salawidjaya pada 9 Juni 2012.(Jul/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya