Kubu Reza Gladys Tanggapi Penundaan Pemanggilan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Dikabarkan sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dijadwalkan menjalani pemeriksaan, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys pada Senin (24/2/2025).

oleh M Altaf Jauhar Diperbarui 25 Feb 2025, 18:30 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 18:30 WIB
Influencer Reza Gladys
Dokter Reza Gladys. (Foto: Dok. Instagram @rezagladys)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dijadwalkan menjalani pemeriksaan, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys pada Senin (24/2/2025).

Namun, saat pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, keduanya tidak dapat hadir, dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga 3 Maret 2025. Hal itu disampaikan Julianus Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys.

"Terkait perkembangan penyidikan laporan tindak pidana yang dilaporkan klien kami terakhir sudah dilaksanakan penyidik gelar perkara. hasil dari gelar perkara tersebut menetapkan, menaikkan status dua orang saksi jadi tersangka," kata Julianus Sembiring kepada wartawan di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

"Informasi yang kami terima, dilakukan pemanggilan lanjutan setelah ditetapkan dua orang ini jadi tersangka yakni NM dan IM. Lalu ada permohonan dari kedua tersangka ini untuk pengunduran hadir sampai tanggal 3 Mare 2025," Julianus melanjutkan.

 

Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (foto: M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Julianus menghormati asas praduga tak bersalah yang diberlakukan pada kasus ini. Namun ia juga menilai, penyidik memiliki wewenang untuk menilai apakah permohonan kedua tersangka dapat diterima atau tidak, sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang No 2 tahun 2002

"Kami penasihat hukum dokter Reza Gladys melihat setelah ditetapkannya tersangka, salah satu tersangka berinisial NM melalui media sosial telah melakukan beberapa peristiwa, yang kami anggap melakukan pidana berulang," kata Julianus.

 

Pemanggilan Tersangka untuk yang Kedua Kali

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). (Dok. via M Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Julianus mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, ini pemanggilan tersangka untuk yang kedua kalinya. Ia menilai kedua tersangka tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus ini.

"Seharusnya hari ini menurut info yang kami dapat, kedua tersangka sudah dipanggil untuk yang kedua kalinya. Kami menyimpulkan kedua tersangka ini tidak kooperatif," tuturnya.

 

Berdasar Unsur Subjektivitas dan Objektif

Menurut Julianus, berdasar unsur subjektivitas yang diatur pasal 21 ayat 1 KUHAP telah terpenuhi menjadi unsur objektif sehingga tersangka harus ditahan. Terlebih unsur objektif terkait dalam pasal 21 ayat 4 juga sudah terpenuhi karena disebutkan dengan ancaman di atas 5 tahun.

"Menurut kami tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan upaya paksa terhadap kedua tersangka untuk kemudian melakukan penahanan. Karena ada azas equality before the law yang harus dihormati penyidik," ucap Julianus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya