Kejari Tetapkan Tiga Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Jasmas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya pada Senin sore, 19 Agustus 2019.

diperbarui 19 Agu 2019, 19:38 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2019, 19:38 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya pada Senin sore, 19 Agustus 2019.

Usai penetapan tiga tersangka itu,Kejari Tanjung Perak dicekal ke luar negeri dan rekening sudah diblokir oleh tim Kejari Tanjung Perak.

Tiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ratih Retnowati, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rinjati, dan Anggota Komisi C DPRD Surabaya Saiful Aidy.

"Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka kasus perkara Jasmas. Yakni RR (Ratih Retnowati), SA (Saiful Aidy), dan DR (Dini Rinjati). Tiga orang ini tidak hadir dengan alasan tertentu," tutur Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tanjung Perak Jl Indrapura, Surabaya, seperti melansir suarasurabaya.net.

Ia menuturkan, tiga tersangka ini perannya sama dengan tiga anggota DPRD Surabaya yang ditetapkan tersangka sebelumnya yakni Darmawan, Sugito, dan Binti Rochma. Mereka berperan sebagai penampung proposal dari Agus Setiawan Tjong pelaksana sekaligus koordinator Jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Juli 2019 lalu.

"Perannya sama seperti yang kemarin," kata dia.

Ketika ditanya apakah tiga orang ini anggota dewan, Lingga memastikannya. "Ya," kata Lingga.

Lingga mengatakan, Kejaksaan telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap tiga orang ini, tapi tidak dihiraukan. Sehingga, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. "Panggilan sudah ketiga kali, tapi tidak datang makanya kami tetapkan tersangka hari ini," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kejari Bakal Melayangkan Panggilan

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Lingga menegaskan, langkah selanjutnya adalah melayangkan panggilan terhadap tiga anggota DPRD itu sebagai tersangka. Apabila dalam panggilan yang ketiga tidak kunjung datang, dilakukan jemput paksa.

"Selanjutnya melakukan penggilan ulang dengan status tersangka, kalau tidak datang akan ada upaya hukum," katanya.

Sejak ditetapkan tersangka, tiga anggota dewan ini telah dicekal ke luar negeri dan rekening sudah diblokir oleh tim Kejari Tanjung Perak.

"Dicekal sejak penetapan tersangka, rekening juga sudah diblokir," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya