Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya langsung menahan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Jasa Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016. Darmawan langsung dijebloskan ke rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriadi mengatakan, upaya penahanan terhadap Dharmawan setelah penyidik periksa dirinya sebagai saksi dalam kasus Jasmas Surabaya pada 2016. Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Dharmawan sebagai tersangka.
"Sebelum ditahan, Wakil Ketua DPRD Surabaya ini kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah selesai diperiksa langsung kita lakukan penahanan di kantor Kejati Jawa Timur," ujar Rachmat Supriyadi, Selasa (16/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Pemeriksaan tersangka Dharmawan merupakan pemeriksaan lanjutan dari tersangka sebelumnya yakni Agus Setiawan Jong yang juga Anggota DPRD Surabaya. Jong saat ini sudah dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Jong diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan peralatan seperti tenda, kursi dan soundsystem dengan menggunakan dana Jasmas. Sedangkan tersangka Dharmawan mengkoordinir proposal dari RT-RT," tambah Rachmat.
Proposal itu, lanjut Rachmat, diberikan kepada Jong untuk diproses. Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, tersangka Dharmawan berhasil mengumpulkan delapan proposal. Atas usaha terlarangnya itu, Dharmawan memperoleh fee sebesar Rp80 juta.
"Semacam komisi. Dia mendapat keuntungan dari mengumpulkan proposal tersebut. Detailnya nanti dipersidangan," ujar dia.
Untuk sementara, Dharmawan akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 20 hari di kantor Kejati Jawa Timur. Upaya penahanan sebagai tindak lanjut pemeriksaan terhadap tersangka lain. Selain itu, dikhawatirkan ada upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sebelum Dharmawan, Kejari Tanjung Perak juga sudah menetapkan tersangka lain dan dilakukan penahanan pula dengan kasus yang sama yakni Sugito yang juga anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura.
Penyidik juga sudah memeriksa politisi Partai Demokrat, Ratih Retnowati; anggota DPRD Surabaya dari PAN, Syaiful Aidy; dan anggota Komisi B DPRD Surabaya, Dini Rijanti. Mereka diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kerugian Kasus Korupsi Jasmas Surabaya Capai Rp 5 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya akan berupaya mengungkap kasus korupsi dana Jasa Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, yang melibatkan anggota DPRD Surabaya. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk terus mengungkap kasus tersebut. Tentunya pengungkapan berdasarkan pengembangan dari para tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi, usai menahan tersangka Dharmawan, Selasa, 16 Juli 2019.
Tersangka Dharmawan merupakan wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari partai Gerindra. Perannya, mengkoordinir proposal dari beberapa RT untuk turut serta mendapatkan fee dari hasil mark up Dana Jasmas 2016.
"Tugas dia mengkoordinir proposal dari RT-RT, untuk mendapatkan komisi. Dan Kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar," terangnya.
Meski demikian pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut berapa komisi yang diterima Dharmawan dan tersangka sebelumnya yakni Agus Setiawan Jong dan Sugito. Agus Setiawan saat ini sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kami sudah mengantongi bukti-bukti. Sedikitnya ada enam anggota DPRD Surabaya yang diduga terlibat atau berbuat secara bersama-sama tersangka sebelumnya," ujar dia.
Advertisement