4 Hal Baru Terkait Kasus Insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur menyampaikan perkembangan mengenai kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada akhir pekan lalu termasuk terkait Veronica Koman.

oleh Dian KurniawanAgustina Melani diperbarui 09 Sep 2019, 12:14 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 12:14 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyampaikan perkembangan mengenai kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Pada Sabtu, 7 September 2019, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Veronica Koman.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman yang aktivis HAM sebagai tersangka yang diduga menyebar hoaks dan provokatif saat insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Kepala Kepolisian (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol, Luki Hermawan menuturkan, pihaknya mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka Veronica Komanusai hasil tim penyidik beberapa hari ini dan pemeriksaan kepada masyarakat sipil dan saksi ahli.

"Kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka ke dua alamt yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Dan tim kita juga sudah ada di sana," ujar dia, Sabtu, 7 September 2019.

Luki menuturkan, saat ini masih belum ada tersangka baru lagi. Veronica Koman ini menjadi kunci untuk mengungkapkan kasus yang lainnya.

"Sejauh ini masih berujung pada tersangka Veronika Koman dan masih belum ada tersangka baru lagi. Kalau tersangka Veronika Koman ini sudah kami tahan, maka akan ada banyak pertanyaan untuk menelusuri arah dari kasus ini," ujar dia.

Adapun kepolisian yang menetapkan Veronica Koman jadi tersangka, ada empat tersangka terkait kasus insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Liputan6.com merangkum sejumlah hal mengenai perkembangan kasus insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, yang dirangkum Senin (9/9/2019):

1.Ada empat tersangka terkait kasus insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Polisi telah menetapkan Tri Susanti (Susi) ditetapkan sebagai tersangka. Tri Susanti berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim menuturkan, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian serta melakukan provokasi.

"Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka. Ada beberapa pasal yang menjeratnya. Yaitu, pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No.19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar dia, 29 Agustus 2019.

Selanjutnya pada 30 Agustus 2019, polisi menyampaikan keterangan  kalau telah menetapkan satu tersangka lagi. “Tersangka baru itu adalah salah satu dari enam orang yang dicekal, dia berinisial SA,” ujar Luki.

Penetapan tersangka SA ini, berdasarkan bukti dari video yang beredar di media sosial. SA diduga adalah oknum yang melontarkan kata-kata kurang sopan. SA juga dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kemudian pada 4 September 2019, Polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka yang diduga memicu kerusuhan warga Papua di Surabaya, Jawa Timur dan Jayapura, Papua. Veronica Koman awalnya dijadikan saksi untuk tersangka TS, tapi karena perkembangan dan penyidikan, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya pada 5 September 2019, Polisi menetapkan seorang youtuber berinisial AD sebagai tersangka baru atas dugaan kasus di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya. Penetapan tersangka baru ini usai polisi memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli.

AD terjerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE karena diduga menyebarkan konten berita bohong alias hoaks. “Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman enam tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan penanahanan,” ujar Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.

2.Polisi Layangkan Surat Pemanggilan kepada Veronica Koman

Luki mengatakan, pihaknya mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka Veronica Koman usai hasil tim penyidik dalam beberapa hari ini dan pemeriksaan kepada masyarakat sipil dan saksi ahli.

"Kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Dan tim kita juga sudah ada di sana," tutur Luki di Mapolda Jatim pada 7 September 2019.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Intel. “Kami melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut,” kata dia.

Sebelumnya Veronica Koman merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. "VK merupakan warga negara Indonesia, karena keberadaanya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Rabu, 4 September 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lacak Dua Rekening

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

3. Lacak Dua Rekening Veronica Koman

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya berhasil melacak dua nomor rekening atas nama Veronica Koman di Indonesia dan luar negeri dari hasil pengembangan dari penyidik.

"Kami sudah bekerjasama dengan kementerian luar negeri dan imigrasi terkait dengan rekening tersebut," tutur Luki saat menyampaikan perkembangan terkini penyidikan kasus Veronica Koman, Sabtu, 7 September 2019 di Mapolda Jatim.

4. Tanggapan Kapolda Jatim soal Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Tidak Tepat

Luki menuturkan, menuturkan, pihaknya memproses hukum bagi siapa saja yang melanggar hukum karena harus bertanggung jawab. Selain itu, ia menilai kalau untuk tidak dikaitkan dengan profesi oleh Veronica Koman.

"Jangan dikaitkan dengan apa yang selama dia dengan posisi pekerjaan dia yang lain,” ujar Luki, Sabtu, 7 September 2019.

Ia menuturkan, hal ini berkaitan dengan proses hukum. “Ini proses hukum, jadi siapa saja yang melanggar hukum maka harus bertanggung jawab,” tutur dia.

"Semua orang yang membuka akun Veronica Koman tahu persis bagaimana aktifnya dia memberitakan yang tidak sesuai dengan kenyataan pada saat kejadian di Surabaya,” tutur ia menambahkan.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya