Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2020 sekitar Rp 85,3 miliar belum siap meski tahapan pilkada sudah berjalan sejak September 2019.
"Sampai hari ini anggaran Pilkada Surabaya belum siap," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Rabu, dilansir Antara, Rabu (25/9/2019).
Menurut dia, surat edaran Mendagri dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 sudah selaras bahwa pada 1 Oktober 2019 merupakan batas penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Advertisement
"Penandatanganan NPHD itu menandakan anggaran pilkada telah siap dan tahapan berikutnya siap diselenggarakan," katanya.
Baca Juga
Nur Syamsi mengatakan jika sampai 1 Oktober 2019 NPHD belum ditandatangani, maka pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke KPU Provinsi Jatim dengan menyebut bahwa anggaran Pilkada Surabaya belum siap.
"Ya prinsipnya kami ini penyelenggara. Komunikasi terkait dengan penganggaran pilkada sudah kami lakukan sejak awal Agustus lalu. Kewajiban menyediakan anggaran terletak di Pemda. Komunikasi aktif sudah kami lakukan," ujarnya.
 Adapun tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020 menurut Nur Syamsi dimulai pada Desember 2019. Pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 merupakan batas waktu penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Eddy Christijanto belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon seluler terdengar nada sambung namun tidak diangkat.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
KPU Surabaya Harap Anggaran Pilkada 2020 Segera Cair
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menyatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2020 mulai September 2019. Bahkan tahapan penting dilakukan pada Desember 2019.
Oleh karena itu, KPU Kota Surabaya mengharapkan anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp 85,3 miliar bisa segera dicairkan oleh pemerintah kota setempat.
"Anggaran Pilkada Surabaya 2020 sampai sekarang belum selesai diverifikasi oleh Pemkot Surabaya," ujar Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dilansir Antara di Surabaya, Jumat (6/9/2019).
Dia menuturkan, tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020 dimulai Desember 2019, salah satunya penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan yang dilakukan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.
Tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1912/PL.01-SD/06/KPU/IX/2019 Tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. "Terus tahapan yang di Desember, pembiayaan ikut siapa?," ujar dia.
Advertisement
Selanjutnya
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid menuturkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan ke KPU Surabaya yakni menyerahkan 138.565 ribu fotokopi KTP elektronik atau 6,5 persen dari DPT pada pemilu terakhir.
"Kami berharap pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya seperti halnya surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan fotokopi KTP elektronik," ujar dia.
Tahapan Pilkada Surabaya 2020 terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hubah Daerah (NPHD), pengelolaan program dan anggaran, penyusunan Peratuan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS, pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan, pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Untuk tahapan penyelenggaraan meliputi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, sengketa TUN Pemilihan, masa kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, pemungutan dan penghitungan.
Selain itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sengketa pengesahaan hasil pemilihan (PHP), penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, dan evaluasi dan pelaporan tambahan.
Â