APPI Gandeng Polda Jatim dan OJK Sosialisasi Fidusia

Dalam Bab XI POJK 35/2018, telah diatur secara khusus mengenai kewajiban PP dalam hal eksekusi barang yang menjadi agunan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Okt 2019, 23:30 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 23:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, fidusia penting untuk melindungi masyarakat dan akan memudahkan bagi masyarakat terlindungi terhadap korban kejahatan. Fidusia merupakan penyerahan kepemilikan atas suatu harta atau aset yang dilandasi oleh kepercayaan.

"Apakah itu penipuan apakah itu penggelapan, pencurian yang didapat dari hasil razia yang ditemukan oleh lalu lintas. Ini tugas bersama, juga para pelaku usaha di bidang multifinance wilayah Jawa Timur," tutur Luki saat sosialisasi tentang Fidusia dan penerapannya, Selasa, 8 Oktober 2019.

Luki menyampaikan, seperti yang dilakukan pada gebyar expo pengembalian barang bukti yang kemarin dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim)."Gebyar expo kemarin mendapat apresiasi yang responnya dari Mabes Polri sangat bagus. Ini baru pertama kali dan juga banyak respons dari Polda yang lain," kata Luki.

Sementara itu, Kepala Umum APPI Nasional Suwandi Wiratno mengatakan, dalam Bab XI POJK 35/2018, telah diatur secara khusus mengenai kewajiban PP dalam hal eksekusi barang yang menjadi agunan.

"Dapat mengeksekusi apabila, debitur terbukti wanprestasi, debitur sudah diberikan surat peringatan dan Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek," ujar dia.

Terkait landasan hukum Fidusia sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tanggal 6 April 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menggandeng Polda Jatim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggelar sosialisasi tentang Fidusia dan penerapanya. Kegiatan berada di Wyndham Hotel Jalan Raya Embong Malang Surabaya, Selasa, 8 Oktober 2019.

Hadir dalam kegiatan, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Pejabat Utama Polda Jatim, Pejabat Utama Polres Jajaran, Kepala Umum APPI Nasional Suwandi Wiratno, Kepala APPI Jatim Yulianto Wibowo dan Pejabat Utama OJK.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


OJK Bidik Pertumbuhan Kredit 13 Persen pada 2020

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mematok target pertumbuhan kredit pada 2020 sebesar 13 persen.

Target tersebut lebih tinggi ke atas atau naik 1 persen dari pertumbuhan kredit pada tahun ini yang sebesar 12 persen.

"Kredit tahun depan bisa sekitar 12 persen bahkan lebih ke atas lagi, bisa 13 persen," tuturnya di Kompleks DPR RI, Jumat, 16 Agustus 2019.

Sementara itu, untuk tahun ini, OJKmasih optimistis target sebesar 12 persen untuk pertumbuhan kredit masih dapat tercapai. "Harapan kami bisa 12 persen," ujar dia.

Di kesempatan yang sama, saat ditanya perihal target pertumbuhan ekonomi 2020 yang dipatok Pemerintah hari ini di Kompleks DPR, OJK mengaku mendukung ketetapan yang diputuskan tersebut.

"Kalau dari OJK kami siap mendukung untuk pertumbuhan ekonomi yang telah diset oleh pemerintah karena kita mempunyai potensi yang cukup," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya