DPRD Surabaya Dukung Penyegelan Hotel Tak Punya Izin B3

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna menuturkan, pihaknya mendukung Satpol PP menyegel hotel yang terindikasi melanggar aturan hukum di Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2019, 12:05 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2019, 12:05 WIB
Ilustrasi Hotel
Ilustrasi penginapan. (dok. pexels.com/PIxabay)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mengapresiasi tindakan Satpol PP yang menyegel dua hotel di Surabaya yang tidak punya perizinan tempat penyimpanan limbah cair bahan berbahaya beracun (B3).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna menuturkan, pihaknya mendukung Satpol PP menyegel hotel yang terindikasi melanggar aturan hukum di Surabaya dengan tidak pandang bulu.

"Semua itu pasti sudah melalui pertimbangan. Artinya, tidak akan bertindak gegabah. Saya justru mengapresiasi hasil temuan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan langkah tegas," ujar dia dilansir Antara, Senin (14/10/2019).

Diketahui dalam 2 pekan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengeluarkan bantuan penertiban kepada Satpol PP Surabaya untuk melakukan penyegelan terhadap Hotel Ibis Budget, Jalan H.R. Muhammad pada 3 Oktober 2019 dan Hotel Great, Jalan Diponegoro Surabaya pada tanggal 10 Oktober 2019.

Anggota Komisi A Arif Fathoni juga sepakat dengan langkah tegas yang dilakukan Pemkot Surabaya untuk menertibkan hotel yang tidak memiliki IPAL.

"Itu menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di bidang perhotelan agar memenuhi semua persyaratan dalam menjalankan usahanya," kata Arif Fathoni.

Menurut dia, pihaknya menduga kemungkinan besar tidak hanya Hotel Ibis dan Great yang bermasalah dalam hal pengelolaan limbah sebab ada ratusan hotel di Surabaya yang perlu ditelusuri kelengkapan perizinannya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Penyegelan Sementara

Ilustrasi
Ilustrasi kamar hotel. (dok. pexels.com/Pixabay)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eko Agus Supiadi mengatakan, penyegelan tersebut merupakan tindakan sementara agar pihak hotel segera melengkapi perizinan.

Penyegelan tersebut berupa pemasangan stiker bergambar tanda silang warna merah yang dipasang di pintu masuk utama.

"Dengan adanya stiker itu, hotel sementara ini dilarang untuk beroperasi sampai hotel tersebut memiliki tempat penyimpanan limbah B3," katanya.

Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan. Bahkan, pihaknya sudah lima kali melakukan pembahasan tentang limbah B3 itu.

Ia menilai pihak hotel kurang kooperatif untuk segera mengurus perizinan sehingga pihaknya melakukan penyegelan.

"Namin, pihak hotel kini sudah mengajukan izin itu," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya