Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I menyandera atau gijzeling seorang penunggak pajak berinisal DST yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegalsari, Surabaya saat berada di Jakarta.
Hal ini karena telah menunggak pajak Rp 1,68 miliar sejak 17 April 2007. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur l, Eka Sila Kusna Jaya menuturkan, penyanderaan dilakukan setelah bekerja sama dengan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Penunggak pajak itu disandera saat berada di daerah Kayu Putih Jakarta Timur, pada Senin 28 Oktober 2019, pukul 19.30 WIB.
"Sebelumnya, penagihan aktif yang merupakan upaya terakhir telah ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan penerimaan pajak negara, namun dihiraukan oleh wajib pajak tersebut," ujar dia.
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, kata Eka, tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak.
"Kami melakukan penagihan pajak aktif dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, kemudian memberitahukan surat paksa dan mengusulkan pencegahan, serta melakukan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan," kata Eka kepada wartawan.
Ia berharap, upaya penyanderaan atau pengekangan sementara waktu membuat wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya, dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
"Kami juga melakukan upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif, tujuannya untuk menghindarkan wajib pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan," ujar dia.
Dengan ada kejadian ini, wajib pajak lainnya yang berencana tidak kooperatif akan berpikir ulang dan setiap warga bisa melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada negara.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
DJP Jatim I Jebloskan Pengemplang Pajak ke Lapas karena Nunggak Rp 2,9 Miliar
Sebelumnya, Komisaris CV RKB berinisial FK dari Surabaya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan Klas IIA Malang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I. Hal ini lantaran mempunyai utang pajak sebesar Rp 2,9 miliar kepada negara.
"Wajib pajak yang kami sandera itu merupakan penanggung pajak CV RKB yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng dan mempunyai total utang pajak sebesar Rp 2,95 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Selasa, 27 Agustus 2019 seperti melansir Antara.
Eka menuturkan, tersandera FK merupakan warga Surabaya. Saat ini sudah dilakukan medical check up untuk kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Malang.
Dalam pengamanan wajib pajak, Kanwil DJP Jatim I bekerja sama dengan tim yang terdiri dari KPP Pratama Surabaya Gubeng, Polda Jatim serta Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian bersama-sama melaksanakan kegiatan penyanderaan.
"Upaya penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang kami lakukan terhadap para penunggak pajak,” tutur dia.
Advertisement
Pendekatan Persuasif
Sebelumnya, penagihan pajak aktif dilakukan dengan tindakan menegur dan memperingatkan. Kemudian melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, lalu mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, dan hingga melaksanakan penyanderaan.
Ia menuturkan, Kanwil DJP I tetap melakukan upaya pendekatan persuasif dengan komunikasi aktif sebagai prioritas untuk menghindarkan wajib pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan.
"Upaya penyanderaan yang kami lakukan saat ini adalah untuk sementara waktu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," ujar dia.