Pemprov Jatim Komitmen Berantas Penambangan Ilegal

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen memberantas kegiatan tambang-tambang ilegal di wilayahnya, sebab merugikan banyak pihak, seperti merusak lingkungan maupun pelaku pertambangannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2019, 02:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 02:00 WIB
Segmen 1: Proyek Apartemen Terbakar hingga Kamp Penebangan Liar
Proyek pembangunan apartemen di Jakarta dilalap api, hingga Polda dan Dinas Kehutanan Jambi menemukan lokasi penebangan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen memberantas kegiatan penambangan ilegal di wilayahnya, sebab merugikan banyak pihak, seperti merusak lingkungan maupun pelaku pertambangannya.

"Pemprov terus berupaya mencegah kegiatan tambang ilegal di tengah masyarakat di berbagai daerah," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di sela pembinaan kegiatan pertambangan kepada pemerintah daerah dan izin usaha pertambangan di Surabaya, Sabtu, 16 November 2019.

Salah satu langkahnya, kata dia, yakni mensyaratkan beberapa proyek infrastruktur wajib menggunakan sumber material yang berasal dari proyek tambang legal, dilansir dari Antara.

Menurut dia, keberadaan tambang galian adalah untuk mendukung pembangunan, yakni menyediakan material bangunan seperti pasir dan batu.

"Sekarang bagaimana menyeimbangkan antara eksploitasi dengan alam dan keberlanjutan dengan pembangunan yakni kegiatan tambang yang dilakukan harus legal," ucapnya di Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

500 Izin Usaha Pertambangan

Longsor
Sebuah tambang emas ilegal di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, longsor pada Minggu, 12 Mei 2019. (Liputan6/Achmad Sudarno)

Emil juga mengatakan, pembangunan infrastruktur yang terus dilakukan Pemprov Jatim seperti bendungan untuk mendukung irigasi pertanian, pelebaran jalan sampai dengan pembangunan pelabuhan, tentunya membutuhkan material pendukung yang jumlahnya tidak sedikit.

Dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, kata dia, tentunya material pendukung tersebut bisa terpenuhi dari dalam daerah Jatim. Ia menyampaikan, hingga 2019 sudah lebih dari 500 Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang telah diterbitkan di Jatim.

Hal ini, lanjut dia, menjadi tantangan bagi semua pihak baik pemerintah, pelaku tambang legal, serta masyarakat agar kegiatan pertambangan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

"Justru jangan sampai menimbulkan permasalahan sebagaimana konsep natural resources: blessed or cursed? Karena bila dikelola dengan baik, sumber daya alam akan menjadi berkah bagi semua, namun apabila salah kelola maka bisa menjadi petaka," katanya.

Mantan Bupati Trenggalek tersebut mengajak semua pihak untuk berjuang bersama-sama membangun iklim sektor pertambangan yang kondusif sehingga dapat memberikan manfaat lebih baik bagi semua pihak ke depannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya