Polres Madiun Kota Larang Knalpot Tidak Standar

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, melarang penggunaan knalpot tidak standar atau "brong" pada kendaraan roda dua di wilayahnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 11:00 WIB
Polres Kediri Sita 498 Motor Knalpot Brong
Polres Kediri Sita 498 Motor Knalpot Brong (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, melarang penggunaan knalpot tidak standar atau "brong" pada kendaraan roda dua di wilayahnya guna mengantisipasi gangguan kamtibmas selama Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, AKP Budi Cahyono mengatakan larangan sepeda motor berknalpot tidak standar berlaku mulai 20 Desember 2019-Januari 2020.

"Mulai 20 Desember 2019, tidak boleh ada sepeda motor berknalpot tidak standar atau brong yang melintas di Kota Madiun. Kalau ada yang melintas akan langsung kami tilang dan motornya disita," ujar AKP Budi Cahyono kepada wartawan di Madiun, Senin, 16 Desember 2019, dilansir dari Antara.

Menurut dia, pelarangan penggunaan knalpot brong tersebut bertujuan agar momentum perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kota Madiun dapat berlangsung aman, lancar, dan tertib. Larangan tersebut juga dilakukan untuk menjaga Kota Madiun tetap kondusif.

Pihaknya juga menerima banyak permintaan dari warga dan tokoh masyarakat agar menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar.

"Hal itu karena sepeda motor dengan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat karena suaranya yang bising. Selain itu, jenis knalpot tersebut juga melanggar aturan dan tidak sesuai spek," kata dia di Madiun, Jawa Timur.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Pengguna Akan Ditilang

Polisi Pamer Ratusan Motor Knalpot Brong di Probolinggo
Polisi Pamer Ratusan Motor Knalpot Brong di Probolinggo (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ia menjelaskan, pelanggaran knalpot tidak standar akan ditilang dan motornya akan disita hingga 2 Januari 2019.

Untuk pengambilan motornya, syaratnya pemilik sepeda motor harus mengembalikan kondisi knalpotnya sesuai aturan. Polisi mengambil langkah tersebut sebagai efek jera agar pengendara lainnya tidak memasang knalpot brong.

Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota sudah melakukan operasi khusus sepeda motor berknalpot tak standar sejak November 2019 dan menilang serta menyita sekitar 70 sepeda motor berknalpot tak standar.

Selain itu, pihaknya juga mendatangi sejumlah toko besi dan onderdil motor bekas di Pasar Logam Sri Jaya Kota Madiun yang biasanya menjual knalpot tak standar supaya tidak menjual knalpot tak standar tersebut di Kota Madiun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya