1.647 Nasabah YKP Surabaya Belum Urus Sertifikat Tanah

Fasilitas ini hanya dikhususkan kepada seluruh nasabah YKP Surabaya yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum memiliki sertifikat tanah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Des 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 28 Des 2019, 14:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan 2 seta Bank Jatim mempermudah pengurusan sertifikasi tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). 

Fasilitas ini hanya dikhususkan kepada seluruh nasabah YKP yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum memiliki sertifikat tanah.

Ketua Pengurus YKP sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) mengatakan berdasarkan data yang dimiliki YKP, sebanyak 2.373 rumah yang belum memiliki sertifikat tanah.

Setelah dibukanya program PTSL ini sejak 6 Desember 2019, ada sebanyak 726 rumah yang mengajukan sertifikasi hingga 27 Desember 2019.

"Jadi, masih ada sekitar 1.647 rumah yang belum memiliki sertifikat. Karenanya, dia berkali-kali meminta kepada warga untuk memanfaatkan program ini, karena ini sangat mudah dan pelayanannya terintegrasi serta bisa dilakukan di kelurahan masing-masing,” kata Yayuk, Jumat, 27 Desember 2019.

Menurut Yayuk, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk memanfaatkan program PTSL ini. Ia juga memastikan Sabtu dan Minggu pun akan membuka pelayanan karena jumlahnya masih sangat banyak yang belum mengurus.

"Hari libur pun, Sabtu dan Minggu kami tetap buka. Sedangkan pada hari terakhir, Selasa, 31 Desember 2019, akan dibuka sampai pukul 15.00 WIB, sebab menyesuaikan dengan perbank-an," kata dia.

Yayuk juga memastikan, apabila sampai penutupan masih ada yang belum mendaftar sertifikasi itu, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk mengurus sendiri-sendiri. Tentunya, pelayanan itu tidak akan terintegrasi seperti program PTSL saat ini. "Jika tetap tidak disertifikatkan, berarti rumahnya ya tidak memiliki sertifikat,” tegas dia di Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Khusus Nasabah YKP

Sementara itu, Bendahara YKP yang sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, dari total 1.647 rumah yang belum mengajukan, pihaknya juga sempat survei ke lapangan. Hasilnya, ternyata diketahui rumah mereka banyak yang sudah kosong dan ada pula yang sudah pindah tangan.

“Melalui informasi dari media ini, kami berharap para pemiliknya segera memanfaatkan program ini, baik yang rumahnya sudah kosong atau pindah tangan,” katanya.

Yusron kembali menjelaskan, apabila ada nasabah yang memiliki kendala dalam pembiayaannya, maka bisa mengajukan skema kredit ke Bank Jatim dengan jangka angsuran 3 tahun. Selain Bank Jatim, bisa juga mengajukan kredit ke bank lainnya dengan syarat-syarat tertentu.

“Soalnya, dari total 726 nasabah yang sudah mengajukan sertifikasi, ada beberapa yang mengajukan kredit dengan bank lain, ada yang mengajukan kredit dengan bank BRI karena pensiunannya berada di bank tersebut, tidak apa-apa bagi kami,” tegasnya.

Yusron menambahkan, setidaknya ada 11 kelurahan yang warganya ada nasabah YKP, yaitu Kelurahan Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari dan rungkut kidul. “Jadi, untuk mengurus ini, cukup ke kelurahan saja, tapi kalau mau mengurus ke kantor YKP langsung tidak apa-apa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, program ini memang dikhususkan untuk nasabah YKP dulu. Namun, apabila peminatnya sangat banyak, maka bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya akan membuat fasilitas yang sama untuk umum. “Jadi, bagi nasabah YKP, mohon ini dimanfaatkan dengan baik sebelum tutup,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya