Alasan Pemkot Surabaya Keruk Kalimas

Meskipun bukan kewenangan Pemkot Surabaya, tapi sungai yang membelah Kota Pahlawan itu dikeruk

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Des 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Des 2019, 10:00 WIB
Pengerukan Kalimas
Pemkot Surabaya mengeruk Kalimas untuk mencegah terjadinya genangan air. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeruk hampir semua sungai atau pun saluran air di Kota Surabaya, termasuk Sungai Kalimas. Meskipun bukan kewenangan Pemkot Surabaya, tapi sungai yang membelah Kota Pahlawan itu dikeruk supaya genangan air tidak terjadi.

Kepala Bidang Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Syamsul Hariadi mengatakan dalam melakukan pengerukan tak memandang wilayah dan kewenangan. Terlebih, jika tujuannya untuk kepentingan warga, maka pengerukan harus tetap dilakukan, selama tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Untuk pengerukan di saluran besar yang bukan kewenangan pemerintah kota, seperti Kalimas dan saluran perbatasan di Kali Lamong, ia berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Bengawan Solo, maupun Jasa Tirta.

Menurut Syamsul, daerah yang ditangani BBWS maupun Jasa Tirta se-Jawa Timur sangat luas. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya mengambil inisiatif melakukan pengerukan sendiri, dengan meminta izin terlebih dahulu kepada instansi terkait, seperti di kali perbatasan.

“Kami berkoordinasi dan kerja sama dengan Jasa Tirta selaku pengelola untuk melakukan pengerukan mulai dari Jembatan Bungkuk, Jalan Ngagel, Jalan Ratna, kemudian Kramat Gantung, Peneneh, Kalimas sampai hilir,” kata Syamsul, Jumat (27/12/2019).

Meski begitu, ia mengaku pengerukan sungai itu tidak sembarangan. Sebab, harus memperhatikan konstruksi bangunan yang ada di sampingnya. Khusus di Kalimas, pihak Jasa Tirta selaku pengelola menyarankan bahwa pengerukan yang boleh dilakukan oleh pemkot hanya beberapa meter saja. Hal itu yang dilakukan oleh jajaran Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.

“Enggak bisa terlalu dalam, ada batas yang harus ditaati bersama. Kalau pengerukan terlalu dalam konstruksi di pinggir bisa sleeding. Biaya yang dikeluarkan akan lebih besar lagi. Jadi, mengeruk saluran ada hitungannya, sejauh mana yang boleh dikeruk atau tidak boleh dikeruk,” tuturnya.

Menurut Syamsul, terakhir kali Sungai Kalimas dikeruk pada 2018. Hasil pengerukan sebanyak 6.570 rit atau dump truk. Total volume yang diperoleh saat itu mencapai 40 meter kubik.

Dalam kegiatan pengerukan, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan memiliki satgas Pematusan sebanyak 1.400 orang, alat berat eskavator 80 unit, kendaraan pengangkut dump truk sebanyak 87 unit, serta berbagai peralatan lainnya.

“Nah, tanah hasil pengerukan itu digunakan untuk membangun taman-taman, tanah BTKD yang digunakan lapangan futsal, dan juga taman bermain, jadi dimanfaatkan lagi,” ucapnya.

Kegiatan pengerukan sungai dan saluran air itu sudah dilakukan Pemkot Surabaya sejak 2011. Pengerukan itu dilakukan di saluran primer, sekunder, hingga tersier. Pada akhir pekan lalu, Satgas Pematusan juga mengadakan kerja bakti bersama masyarakat untuk membersihkan saluran di sekitar lingkungan mereka masing-masing.

“Permintaan kerja bakti dari masyarakat banyak sekali. Biasanya, kami bantu pengangkutan, kalau untuk tempat yang sulit, seperti di bawah jalan dan gorong-gorong, satgas yang masuk,” ungkapnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya