Adjie Notonegoro Dipanggil Jadi Saksi Terkait Kasus MeMiles

Adjie Notonegoro terlihat hadir di Mapolda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB untuk memenuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus MeMiles.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Jan 2020, 11:01 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 11:01 WIB
Adjie Notonegoro
Adjie Notonegoro (Liputan6.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Surabaya - Desainer Adjie Notonegoro hadir di Polda Jatim untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles, Rabu (22/1/2020). 

Adjie Notonegoro terlihat hadir di Mapolda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tidak sendiri. Tampak beberapa pengacara asal Surabaya juga tampak ikut mendampingi.

Robert Simangunsong, kuasa hukum Adjie Notonegoro, mengatakan kliennya merupakan korban dalam kasus ini. Sebab, Adjie ikut MeMiles, karena ajakan dari teman-temannya.

"Ya dipanggil sebagai saksi. Dia juga korban dalam kasus ini," kata dia.

Hal senada disampaikan Adjie Notonegoro. Ia mengaku mengenal MeMiles karena ajakan dari teman-temannya. "Saya diajak sama teman-teman," tegas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Kembali Sita Aset Rp 4 Miliar Terkait MeMiles

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menyita aset terkait kasus MeMiles sebanyak Rp 128 miliar dari omzet keseluruhan Rp 761 miliar. Terbaru, Polda Jatim sita aset Rp 4,1 miliar dari investasi bodong MeMiles.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita Rp 4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka, yakni Direktur PT Kam and Kam berinisial KT dan motivator berinisial ML terkait MeMiles.

“Telah diselamatkan kembali Rp 4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening. Tiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 21 Januari 2020 seperti dikutip dari Antara.

Polisi menduga uang Rp 4,1 ini akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam. Lantaran dalam temuan uang itu tidak disimpan di rekening perusahaan, tetapi rekening pribadi.

"Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Ini sudah keluar dari jalurnya, maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik,” kata dia.

Total aset yang disita Polda Jatim menjadi Rp 128 miliar dari Rp 761 miliar omzet keseluruhan. Hal itu usai penyitaan aset sebesar Rp 4,1 miliar dari MeMiles.

"Aset awal yang disita Rp 122 miliar, kemudian bertambah Rp 2 miliar. Saat ini Rp 4,1 miliar dari tiga rekening menjadi Rp 128 miliar lebih yang diselamatkan dalam bentuk uang tunai,” kata dia.

Trunoyudo menuturkan, ke depan polisi akan terus menelusuri rekening yang sudah disitanya, karena total ada tujuh rekening. Saat ini, baru tiga yang ditelusuri dan terbukti ada penyelewengan uang investasi.

“Dari tujuh rekening yang sebelumnya sudah diblokir. Ini tiga rekening yang sudah dilakukan penyelamatan aset. Masih ada empat lagi,” kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya