Datangi Polda Jatim, Pinkan Mambo Jadi Saksi Kasus Investasi MeMiles

Selain memanggil Pinkan Mambo, Polda Jatim juga memanggil penyanyi dangdut Siti Badriah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Jan 2020, 12:33 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2020, 12:33 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Artis Pinkan Mambo datang ke Mapolda Jatim sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (20/1/2020). Mantan Duo Ratu tersebut hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles. 

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Dikonfirmasikan terpisah, Kepala Subdirektorat Indagsi pada Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono mengatakan, Pinkan hadir memenuhi surat panggilan pertama. Selain Pinkan, polisi juga panggil pedangdut kenamaan Siti Badriah. "Yang hadir baru PM (Pinkan Mambo)," kata dia. 

Pinkan dan Siti Badriah, kata Suryono, dipanggil karena pernah menghadiri acara MeMiles dan manggung di acara tersebut. Masih didalami apakah kehadiran keduanya di acara sebagai member MeMiles atau endorsement. "Hal itu masih didalami," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Bongkar Kasus Investasi Ilegal MeMiles

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus investasi bodong PT Kam and Kam pada Jumat (10/1/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka KTM (47), warga kelapa gading; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta.

Tersangka itu terlibat dalam kasus investasi ilegal. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, 3 Januari 2020.

Luki menuturkan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. 

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," kata dia.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ucap Luki. 

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja, Luki menuturkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerja sama dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Luki. 

Sementara ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik," ucap Luki. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya