Pemkot Pastikan Surat Keputusan RW 3 Bangkingan Surabaya yang Viral Tak Berlaku

Pemkot Surabaya meminta pengurus RW/RT tak membebani warga karena biaya administrasi kependudukan gratis.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Jan 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 00:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah menyikapi viralnya Surat Keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya di media sosial yang mengatur iuran warga.

Pemkot Surabaya memastikan telah menggelar pertemuan bersama pihak RT, RW, LPMK, kelurahan dan kecamatan setempat, untuk membatalkan surat keputusan tersebut.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Kanti Budiarti mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 telah diatur ketentuan terkait dengan sumber dana yang bisa dikelola oleh RT-RW. 

"Di situ ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah,” kata Kanti, Rabu, 22 Januari 2020.

Di samping itu, kata Kanti, dalam Perda tersebut juga mengatur ketentuan lurah setempat juga ikut membantu mengawasi terkait dengan pungutan-pungutan warga tersebut. Artinya, jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat di Surabaya

Sebab, saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada, alias gratis. "Artinya pemerintah kota semua pelayanannya gratis, jadi RW jangan sampai membebani warga,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pemkot Surabaya Bakal Rutin Bina Pengurus RT/RW

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pihak RW setempat sebelumnya juga sudah diingatkan. Bahkan, saat pembentukan pengurus, juga sudah dibekali Perda dan Perwali yang mengatur ketentuan sumber dana yang bisa dikelola RT RW.

"Kemarin, Selasa 21 Januari 2020, rapat RW bersama LPMK dan RT, disepakati membatalkan aturan (Surat Keputusan) tersebut,” ungkapnya.

Di samping itu, sejak pembentukan RT RW yang baru, Pemkot Surabaya telah memberikan surat edaran dan sosialisasi terkait perda dan perwali yang mengatur tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) maupun pengelolaan sumber dana di tingkat RT - RW. Karena itu, seharusnya masing-masing RW juga sudah paham terkait Perda No 4 Tahun 2017.

"Kemarin itu kita keliling di 31 kecamatan, RT/RW, LPMK yang baru itu, yang periode 2020 – 2022 yang kita lakukan pelantikan itu. Artinya, RT-RW yang baru sudah kita kasih wawasan dan pembekalan,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus RT maupun RW, ketika menetapkan hal yang menyangkut warga, supaya berkoordinasi dengan lurahnya masing-masing. Jadi lurah juga ikut membantu memonitor. 

"Sebaiknya sebelum diterapkan konsultasi dulu dengan kelurahan. Lurah nanti bisa mengawasi dan mengarahkan,” pesannya.

Untuk itu, ke depan, Kanti memastikan akan rutin membina para pengurus RT-RW. Pembinaan akan rutin dilakukan ketika rapat berkala di masing-masing kelurahan dan kecamatan.  

"Itu nanti forum untuk ketemu  RT, RW dan lurah, berarti biar disampaikan lah, disosialisasikan supaya tidak terulang lagi di wilayah yang lain,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya