Liputan6.com, Surabaya - Istri Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit yaitu Frederica Francisca Callebaut (FFC) mendatangi Polda Jatim, Senin (27/1/2020). Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi bodong MeMiles.
Rika Callebaut datang ke Polda Jatim sekitar pukul 9.25 WIB, dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya. Rika mengenakan baju hitam dan kacamata cokelat ini langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Dia melakukan top up sejumlah uang di aplikasi milik PT Kam and Kam ini.
Advertisement
Baca Juga
Saat ditanya keterlibatannya, Rika mengaku dipanggil menjadi saksi. Dia menuturkan telah top up sejumlah uang di aplikasi MeMiles.
"Iya (top up). Iya saya dipanggil sebagai saksi, saya sebagai warga negara yang baik, saya dipanggil, saya datang," kata Rika di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Rika masih enggan memaparkan berapa total top up yang telah dilakukannya. Dia menyebut akan bercerita lebih jauh usai pemeriksaan nanti. "Alhamdulillah (kondisi saya baik). Habis (pemeriksaan) di dalam baru saya ngomong ya," pungkas Rika.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tata Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait MeMiles
Sebelumnya, Mantan anggota grup vokal wanita Dewi-Dewi, Tata Janeeta (TJ) datang ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles, Rabu, 22 Januari 2020.
Dengan memakai blazer berwarna abu-abu, Tata langsung menuju ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, sekitar pukul 14.35 WIB.
"Saya datang sendirian. Nanti dulu, biar saya masuk dulu ke dalam, nanti kita bicara ya, saya lapar," tutur pelantun lagu Penipu Hati.
Tata Janeeta merupakan artis kelima yang diperiksa Polda Jatim. Sebelumnya penyanyi Pinkan Mambo, Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello serta desainer Adjie Notonegoro juga menjalani pemeriksaan.
Selain artis, Polda Jatim juga memeriksa salah satu anggota keluarga cendana berinisial AHS. Kasus investasi bodong MeMiles polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam berinisial KT, manajer berinisial S.
Kemudian motivator berinisial ML, Kepala Tim IT Memiles berinisial PH, serta, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam berinisial SW yang bertugas membagi reward kepada para member MeMiles.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 128 miliar, 20 unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
Advertisement